Airin Bisa Jadi Tersangka TPPU Suaminya

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Senin, 27 Januari 2014, 20:28 WIB
Airin Bisa Jadi Tersangka TPPU Suaminya
Airin Rachmi Diany/net
Kecil Besar
rmol news logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah beberapa tempat terkait dengan penyidikan perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tersangka Tubagus Chaeri Wardhana alias Wawan. Salah satu tempat yang digeledah adalah rumah dinas Walikota Tangerang Selatan (Tangsel), Airin Rachmi Diany di kawasan Alam Sutera, Tangsel.

Jurubicara KPK, Johan Budi SP menerangkan bahwa penggeledahan di rumah dinas Airin itu dilakukan lantaran penyidik menduga ada jejak-jejak tersangka Wawan di tempat itu.

Johan menerangkan bahwa sejauh ini pihaknya belum menemukan kaitan Airin dengan perkara TPPU yang menjerat suaminya. Johan juga masih belum tahu apakah Airin juga ikut menyamarkan harta atau aset milik suaminya yang saat ini tengah ditelusuri oleh penyidik KPK.

"Sampai hari ini belum ada informasi berkaitan dengan itu," terang Johan dalam keterangan pers di kantornya beberapa saat tadi, Senin (27/1).

Kendati begitu, Johan tak membantah Airin berkaitan dengan perkara TPPU yang menjerat suaminya. Tapi, lagi-lagi ditekankan dia, sejauh ini belum ditemukan bukti yang menyebutkan bila Airin ada kaitannya.

Apa Airin bisa dijadikan tersangka TPPU menyusul suaminya? Johan tak membantahnya.

"Siapapun bisa sepanjang ditemukan dua alat bukti cukup, tapi sampai hari ini belum ditemukan alat bukti. Tetapi jika nanti ditemukan dua alat bukti yang cukup, siapapun bisa jadi tersangka, termasuk Airin," terang Johan sembari menambahkan bahwa pihaknya ikut menyita dokumen di rumah dinas Airin yang berkaitan dengan TPPU suaminya. [rus]
Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google

FOLLOW US

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari RMOL.ID di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA