Dalam operasi tersebut, polisi juga mengamankan dua pria berinisial S (47) dan L (38) di dua lokasi berbeda.
Dalam keterangannya kepada media di Jakarta, Sabtu 31 Januari 2026, Kanit 5 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, AKP Edy Lestari mengatakan, aksi penangkapan bermula di kolong Fly Over Setu Sasak Tinggi, Pamulang pada Rabu, 28 Januari 2026, sekitar pukul 14.40 WIB.
Untuk mengelabui target, penyidik mengenakan jaket ojol agar tidak memicu kecurigaan. Strategi ini berhasil; tersangka S diringkus tanpa perlawanan dengan barang bukti awal berupa satu bungkus rokok berisi 6 gram sabu.
"Penyidik sempat menyamar sebagai pengemudi ojol saat menangkap S di kolong fly over," ujar Edy Lestari.
Tak berhenti di situ, polisi langsung bergerak melakukan pengembangan ke sebuah kontrakan di kawasan Ciputat. Di lokasi kedua ini, petugas membekuk tersangka L dan menemukan "gudang" kecil berisi puluhan paket sabu dalam klip plastik besar berbagai ukuran, dua unit timbangan digital serta tiga unit telepon genggam.
Dari hasil akumulasi di dua lokasi tersebut, polisi menyita total 5,3 kilogram sabu yang siap edar. Saat ini, kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah diboyong ke Mapolda Metro Jaya untuk pemeriksaan mendalam guna mengungkap jaringan di atasnya.
"Dari tangan kedua tersangka, total sabu yang diamankan seberat 5,3 kilogram brutto," pungkas Edy.
BERITA TERKAIT: