KPK Periksa Rombongan ASN BPK Sumsel di Kasus Suap Muara Enim

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Jumat, 24 Juli 2026, 17:32 WIB
KPK Periksa Rombongan ASN BPK Sumsel di Kasus Suap Muara Enim
Bupati Muara Enim, Edison. (Foto: RMOL/Jamaludin)
Kecil Besar
rmol news logo Sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) diperiksa tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muara Enim tahun anggaran 2025-2026.

"Pemeriksaan dilakukan hari ini di Gedung Merah Putih KPK. Para saksi sudah hadir sejak pukul 10.00 WIB kurang," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Jumat, 24 Juli 2026.

Keenam saksi yang diperiksa, yakni Mulyono Misman selaku swasta, Christina Yunita Widyaningrum selaku ASN BPK Provinsi Sumsel, Eva Tiara Osasi Tampubolon selaku ASN BPK Provinsi Sumsel, Novia Dewi Sartika selaku ASN BPK Provinsi Sumsel, Doni Hertanto selaku ASN BPK Provinsi Sumsel, dan Jali selaku ASN BPK Provinsi Sumsel.

Pada Selasa, 9 Juni 2026, KPK menetapkan 4 dari 10 orang yang terjaring OTT sebagai tersangka, yakni Edison selaku Bupati Muara Enim periode 2025-2030, Abi Nurwardani selaku Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pemkab Muara Enim tahun 2026, Adi Triyadi selaku orang kepercayaan atau keponakan Edison, dan Cory Erin Hardi selaku Marketing PT Millenium Solusi Abadi (MSA).

Dalam pengembangannya, KPK kembali menetapkan satu orang tersangka, yakni Direktur PT MSA, Fika Nur Alawi. Fika langsung ditahan pada Kamis, 2 Juli 2026. rmol news logo article
Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google
EDITOR: DIKI TRIANTO

FOLLOW US

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari RMOL.ID di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA