Anas tiba di gedung Pengadilan Tipikor, Jalan Rasuna Said Jakarta tepat pukul 14.30 WIB. Mengenakan kemeja warna krem bergaris orange, tersangka gratifikasi Hambalang itu menyempatkan diri memberi keterangan kepada wartawan.
"Hari ini saya dipanggil oleh JPU untuk jadi saksi dari pak Deddy Kusdinar," ujarnya, Selasa (21/1).
Menurut Anas, permintaan keterangannya sebagai saksi tidak ada relevansi dengan kasus Deddy Kusdinar.
"Saya tidak tahu persis apa relevansinya tetapi saya memang pernah dipanggil jadi saksi di penyidikan," katanya.
Anas juga menduga tuduhan dirinya menerima Rp 2,2 miliar dari proyek Hambalang akan ditanyakan di dalam persidangan.
"Itu nanti barangkali jadi materi di sana kan. Jangan-jangan begitu, kalau saya jawab di sini kan mendahului," katanya.
Namun begitu, dia mengaku tidak tahu ada upaya penggiringan bahwa dirinya menerima uang dari proyek Hambalang.
"Belum tahu," tegas Anas.
[wid]
BERITA TERKAIT: