Akane merupakan warga negara Jepang, sedangkan Seye berasal dari Senegal.
Mengutip laporan Departemen Luar Negeri AS, Rabu, 19 Agustus 2026, sanksi tersebut akan membekukan aset milik kedua Akane dan Seye yang berada di yurisdiksi maupun yang bersentuhan dengan sistem keuangan Amerika.
Washington menuding ICC telah berupaya menuntut secara tidak adil personel militer AS dan Israel atas dugaan kejahatan di Afghanistan, Irak, dan Gaza.
Pemerintah AS juga menilai pengadilan tersebut telah melampaui mandatnya.
Menteri Luar Negeri AS Marco Rubio mengatakan Washington telah menyampaikan sikap tegas terhadap ICC.
“Pemerintahan Trump telah menyatakan dengan jelas: Mahkamah Pidana Internasional adalah pengadilan supranasional yang korup dan sangat dipolitisasi yang telah dengan jahat menyalahgunakan wewenangnya dan melampaui mandatnya,” ujarnya dalam sebuah pernyataan.
Rubio menegaskan AS tidak akan menerima tindakan ICC yang dinilai menyerang kedaulatan negara.
"Kami tidak akan mentolerir serangannya terhadap kedaulatan negara," tegasnya.
Sanksi tersebut menambah tekanan Washington terhadap ICC, yang terus dituduh pemerintahan Trump menyalahgunakan kewenangan dan menjalankan proses hukum yang dianggap bermuatan politik terhadap personel AS dan Israel.
BERITA TERKAIT: