Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Tak Patuhi Polisi saat Protes, Greta Thunberg Didenda Rp 3,6 Juta

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/sarah-meiliana-gunawan-1'>SARAH MEILIANA GUNAWAN</a>
LAPORAN: SARAH MEILIANA GUNAWAN
  • Senin, 24 Juli 2023, 20:51 WIB
Tak Patuhi Polisi saat Protes, Greta Thunberg Didenda Rp 3,6 Juta
Aktivis Greta Thunberg ketika menggelar aksi protes iklim di Kota Malmo pada 19 Juli 2023/Net
rmol news logo Aktivis lingkungan Greta Thunberg dinyatakan bersalah karena tidak mematuhi polisi selama aksi protes iklim di Malmo, Swedia. Sebagai hukuman, ia didenda dengan total sebesar 2.500 krona atau Rp 3,6 juta.

Thunberg muncul di Pengadilan Distrik Malmo pada Senin pagi (24/7). Ia menghadapi tuduhan tidak mematuhi penegakan hukum terkait kasus 19 Juli, ketika Thunberg dan selusin pengunjuk rasa lainnya mengadakan demonstrasi di kota Swedia, memblokir jalan menuju pelabuhan minyak.

Polisi dilaporkan memerintahkan pengunjuk rasa untuk bergerak dan menahan mereka yang menolak, termasuk Thunberg.

Di persidangan, Thunberg mengaku menolak untuk mematuhi perintah polisi, tetapi membantah melakukan kejahatan, lapor outlet Swedia Dagens Nyheter.

"Saya pikir kita dalam keadaan darurat. Ada krisis iklim yang mengancam kehidupan, kesehatan, dan harta benda," ujar Thunberg di pengadilan.

Pengadilan kemudian memutuskan untuk mendenda Thunberg sebesar 50 krona yang dibayarkan setiap hari selama 30 hari, dengan total 1.500 krona. Selain itu, ia juga harus membayar 1.000 krona ke Dana Korban Kejahatan. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA