Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Taiwan akan Perketat Aturan Keamanan Penggunaan Drone Sipil

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/reni-erina-1'>RENI ERINA</a>
LAPORAN: RENI ERINA
  • Minggu, 12 Februari 2023, 13:42 WIB
Taiwan akan Perketat Aturan Keamanan Penggunaan Drone Sipil
Kendaraan udara tanpa awak diparkir di lokasi pengujian penerbangan yang ditunjuk di Kabupaten Pingtung pada 17 Januari 2021/Net
rmol news logo Eksekutif Yuan Taiwan berencana memperketat peraturan keamanan siber yang mengatur drone sipil, termasuk mandat untuk pengujian komprehensif semua model yang tersedia secara komersial.

Sumber yang mengetahui masalah tersebut mengatakan bahwa mantan perdana menteri Su Tseng-chang telah meminta kabinet untuk membuat peraturan baru yang menargetkan drone milik pribadi menyusul laporan bahwa beberapa sistem buatan China digunakan selama pertunjukan Hari Nasional tahun lalu.

"Aturan yang sedang dipertimbangkan akan mengharuskan semua drone yang dijual di pasar komersial untuk mendapatkan sertifikat keamanan siber, dan akan melarang penggunaan kendaraan udara tanpa awak (UAV) yang tidak bersertifikat," kata pejabat yang meminta syarat anonimitas itu, seperti dikutip dari Taipei Times, Minggu (11/2).

"Penggunaan drone yang tidak bersertifikat dapat dihukum dengan denda hingga 1,5 juta dolar Taiwan (sekitar 755 juta rupiah) di bawah Undang-Undang Penerbangan Sipil," kata pejabat tersebut.

Dia menambahkan, bahwa Taiwan memiliki 40.000 UAV milik pribadi, termasuk 30.000 drone yang terdaftar untuk individu dan 10.000 untuk entitas komersial, yayasan dan kelompok.

Taiwan sendiri telah melarang penggunaan resmi pesawat tak berawak buatan China, tetapi tidak ada batasan yang diberlakukan untuk penggunaan pribadi, selain aturan keselamatan yang membatasi berat dan jangkauan terbangnya.

"Skema yang dirancang bertujuan untuk mengatur kepemilikan pribadi dan penggunaan drone dengan menetapkan standar komprehensif untuk keamanan dunia maya, keselamatan penerbangan, verifikasi lisensi, otorisasi siaran sinyal radio, dan pemeriksaan latar belakang pengguna," kata pejabat itu.

"Sistem sertifikasi akan dikelola bersama oleh Kementerian Urusan Digital, Kementerian Perekonomian, Komisi Komunikasi Nasional dan Administrasi Penerbangan Sipil, yang bertugas membuat dan mengelola database drone," ujarnya.

"Otoritas penerbangan diharapkan mengadakan forum publik untuk membahas masalah ini dalam beberapa minggu ke depan, kemudian mengungkap amandemen peraturan bulan depan dan mengumumkannya pada bulan April," lanjutnya.

Pejabat itu mengatakan, Kementerian Urusan Digital telah berencana membuka fasilitas inspeksi keamanan siber drone pada awal Maret mendatang untuk menguji sekitar 1.000 jenis drone yang digunakan di Taiwan sebelum akhir tahun. rmol news logo article
EDITOR: RENI ERINA

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA