Gugatan yang diajukan pada Rabu (23/12) itu menyebut NSO telah memprioritaskan keuntungan dengan merugikan hak asasi manusia.
Dimuat
Reuters, koalisi tersebut juga termasuk Amnesty International yang berbasis di Lonson, kelompok hak internet Access Now, hingga Committee to Protect Journalist.
Gugatan tersebut diajukan ke Pengadilan Banding Amerika Serikat (AS) untuk putaran ke-9, memberkuat pertarungan hukum antara Facebook dan NSO yang sudah berlangsung sejak Oktober 2019.
Menurut koalisi, NSO telah menumbangkan layanan pesan instan WhatsApp untuk meretas para aktivis hak asasi manusia, dan para oposisi.
Dukungan dari koalisi kelompok HAM menyusul langkah serupa yang diambil oleh sejumlah raksasa teknologi, termasuk Microsoft, Google, Dell, dan Cisco.
NSO adalah perkumpulan perusahaan Israel yang paling terkenal yang menjual perangkat lunak peretasan kepada klien pemerintah. Peralatan tersebut diduga digunakan untuk meretas para oposisi hingga jurnalis.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: