Menteri Komunikasi Malaysia, Fahmi Fadzil, mengatakan kabinet telah menyetujui aturan tersebut sebagai bagian dari upaya melindungi anak dari risiko dunia maya seperti perundungan siber, penipuan, dan eksploitasi seksual. Pemerintah juga sedang mempertimbangkan penggunaan verifikasi usia dengan kartu identitas atau paspor. Namun, tanggal pasti penerapan aturan ini belum diputuskan.
Dalam pernyataannya, Fahmi menegaskan pentingnya peran semua pihak dalam menjaga keamanan anak saat berinternet.
“Saya yakin jika pemerintah, badan pengatur, dan orang tua berperan aktif, kita dapat memastikan internet di Malaysia aman, terutama bagi anak-anak dan keluarga,” ujarnya, dikutip dari Associated Press, Selasa 25 November 2025.
Malaysia sendiri sudah mewajibkan platform digital besar dengan lebih dari 8 juta pengguna untuk memiliki lisensi mulai tahun ini. Platform yang berlisensi harus menerapkan verifikasi usia, pengamanan konten, dan aturan transparansi sebagai bagian dari pengawasan pemerintah.
Langkah ini serupa dengan Australia, yang akan mulai menerapkan larangan akun media sosial untuk anak di bawah 16 tahun pada 10 Desember. Facebook, Instagram, TikTok, Snapchat, X, YouTube, Threads, Reddit, dan Kick dapat dikenai denda hingga puluhan juta Dolar jika gagal mencegah anak-anak membuat akun.
Denmark dan Norwegia juga tengah memproses aturan serupa, dengan rencana menetapkan batas usia 15 tahun bagi akses media sosial.
BERITA TERKAIT: