Instrumen pembayaran berbasis fasilitas kredit ini menjadi alternatif bagi masyarakat untuk mengakses pembiayaan, dengan seluruh proses transaksi dilakukan di dalam negeri melalui Infrastruktur Sistem Pembayaran Nasional.
Pejabat Gubernur Sementara BI Destry Damayanti mengatakan, KKI dihadirkan sebagai opsi pembayaran kredit domestik yang dapat mendorong aktivitas ekonomi nasional.
Sebelumnya, KKI hanya tersedia untuk segmen pemerintah. Seluruh transaksi KKI pemerintah diproses secara domestik melalui Gerbang Pembayaran Nasional (GPN).
"Implementasi Kartu Kredit Indonesia sebagai alternatif instrumen (deferred payment) domestik yang efisien, prudent, dan berintegrasi dengan Infrastruktur Sistem Pembayaran Nasional," ujar Destry di Kantor BI, Jakarta, Senin 17 Agustus 2026.
Sementara itu, Kepala Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran BI Ryan Rizaldy menjelaskan, pengembangan KKI untuk nasabah ritel dilakukan secara bertahap.
Pada tahap pertama, KKI hadir dalam bentuk kartu digital yang dapat digunakan sebagai sumber dana untuk transaksi QRIS. Pengembangan berikutnya akan mencakup pembayaran online hingga kartu fisik.
"Pada tahap awal, yaitu hari ini 17 Agustus 2026, KKI diterbitkan dalam bentuk kartu digital sebagai sumber dana transaksi QRIS. Transaksi ini bisa dilakukan dengan QRIS scan, ataupun QRIS tanpa pindai atau yang kita kenal dengan istilah QRIS tap," kata Ryan.
Sejumlah Penyelenggara Jasa Pembayaran (PJP) juga telah meluncurkan KKI pada tahap awal tersebut. PJP yang menyediakan KKI antara lain BCA, Bank Mandiri, BNI, BRI, CIMB Niaga, Permata Bank, dan Bank Mega.
Selain itu, Bank Syariah Indonesia (BSI) turut mengembangkan KKI dengan skema pembayaran berbasis syariah.
"Termasuk juga Penyelenggara Jasa Pembayaran (PJP) telah meluncurkan KKI di tahap pertama yaitu BCA, Bank Mandiri, BNI, BRI, CIMB Niaga, Permata Bank, Bank Mega, dan termasuk juga BSI yang mengembangkan untuk skema pembayaran syariah," pungkas Ryan.
BERITA TERKAIT: