Kebijakan tersebut mulai berlaku efektif 1 Oktober 2026, dengan cakupan transaksi yang diperluas untuk sejumlah kategori merchant.
Pejabat Gubernur Sementara BI Destry Damayanti mengatakan, kebijakan ini diambil untuk menekan biaya transaksi yang ditanggung pelaku usaha.
Menurutnya, efisiensi tersebut diharapkan membuat manfaat digitalisasi ekonomi semakin luas dan inklusif, sekaligus ikut menjaga daya beli masyarakat.
“Sistem pembayaran bukan sekadar sarana transaksi, namun merupakan urat nadi aktivitas ekonomi yang menghubungkan masyarakat dengan pelaku usaha, menghubungkan inovasi dengan produktivitas, serta menghubungkan kepercayaan dengan pertumbuhan ekonomi,” kata Destry di Jakarta, Senin 17 Agustus 2026.
Destry menekankan, pengembangan sistem pembayaran harus memberikan dampak nyata terhadap perekonomian nasional.
“Oleh karena itu, setiap kemajuan sistem pembayaran harus bermuara pada satu tujuan, yaitu kebijakan pro-growth yang memberikan manfaat nyata bagi masyarakat sekaligus memperkuat pertahanan dan daya saing perekonomian nasional,” lanjutnya.
Kepala Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran BI Ryan Rizaldy menambahkan, perluasan MDR 0 persen diharapkan dapat meringankan biaya transaksi merchant sekaligus meningkatkan penggunaan QRIS.
Dengan demikian, digitalisasi ekonomi dapat semakin menjangkau pelaku usaha dan masyarakat di berbagai lapisan.
“Kebijakan ini merupakan bagian dari respons kebijakan sistem pembayaran yang diarahkan untuk menjaga momentum pertumbuhan ekonomi nasional melalui peningkatan efisiensi transaksi, penguatan daya saing pelaku usaha, serta percepatan digitalisasi ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan,” ujar Rizaldy.
Ia mengatakan, langkah tersebut sejalan dengan Blueprint Sistem Pembayaran Indonesia (BSPI) 2030 untuk menjaga stabilitas sekaligus mendukung pertumbuhan ekonomi.
MDR QRIS sendiri merupakan biaya jasa yang dikenakan penyedia jasa pembayaran (PJP) kepada merchant setiap kali transaksi menggunakan QRIS. Biaya tersebut menjadi tanggungan merchant dan tidak boleh dibebankan kepada konsumen.
Dalam aturan terbaru, MDR 0 persen tetap diberikan kepada merchant usaha mikro (UMI) untuk transaksi hingga Rp500.000, dan MDR 0,3 persen untuk transaksi di atas Rp500.000.
Sementara itu, kebijakan MDR 0 persen diperluas kepada merchant usaha kecil (UKE), usaha menengah (UME), dan usaha besar (UBE) untuk transaksi hingga Rp100.000. Sebelumnya, transaksi kategori tersebut dikenakan MDR sebesar 0,7 persen.
Selanjutnya, merchant khusus pendidikan juga diberikan MDR 0 persen untuk transaksi hingga Rp100.000, di atas nilai tersebut MDR dikenakan 0,6 persen.
Kebijakan tersebut juga berlaku di SPBU dengan MDR 0 persen untuk transaksi hingga Rp100.000, dan MDR 0,4 persen untuk Rp100.000.
Adapun untuk Badan Layanan Umum (BLU), Public Service Obligation (PSO), Government to People (G2P) seperti bantuan sosial (bansos), serta People to Government (P2G) seperti pembayaran pajak, paspor, dan donasi sosial atau kegiatan nirlaba, dikenakan MDR QRIS sebesar 0 persen.
BERITA TERKAIT: