Langkah ini diambil untuk memperkuat perlindungan konsumen di tengah tingginya temuan pelanggaran standar higiene sanitasi dan tata kelola perdagangan di lapangan.
Penegasan tersebut disosialisasikan lewat peluncuran poster edukasi hasil kolaborasi dengan Yayasan Jiva Svastha Nusantara dalam sebuah diskusi publik di Jakarta baru-baru ini. Diskusi publik menghadirkan narasumber dari berbagai latar belakang, di antaranya, Prof. Dr. Johannes Gunawan, S.H., LL.M. sebagai akademisi dan pakar hukum perlindungan konsumen, Agus Pambagio sebagai pengamat kebijakan publik, dr. Then Suyanti sebagai Direktur Kesehatan Lingkungan Kementerian Kesehatan, serta Erik Garnadi sebagai Ketua Asosiasi Depot Air Minum Isi Ulang Indonesia (ASDAMINDO).
Enam kewajiban dasar yang harus dipenuhi setiap pengelola depot meliputi; kepemilikan Nomor Induk Berusaha, Kepemilikan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi, penggunaan wadah galon yang memenuhi standar kesehatan, serta kewajiban melakukan uji kualitas air secara berkala di laboratorium terakreditasi. Selain itu, pengusaha wajib memeriksa kelayakan dan membersihkan galon milik konsumen dengan prosedur yang benar, serta mengantongi surat jaminan resmi atas sumber air baku yang digunakan.
Langkah pengetatan ini dilatarbelakangi oleh fakta bahwa mayoritas depot air minum di Indonesia belum mengantongi sertifikat laik higiene sanitasi, bahkan sebagian besar sampel airnya terdeteksi tercemar bakteri e-Coli. Di sisi lain, pelanggaran perdagangan juga masih marak terjadi, seperti penggunaan galon atau tutup bermerek milik produsen lain, penyimpanan stok air siap jual, hingga penggunaan segel yang tidak sesuai aturan.
Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kementerian Perdagangan, Moga Simatupang, menegaskan bahwa pemenuhan seluruh syarat tersebut merupakan bentuk tanggung jawab mutlak pelaku usaha kepada masyarakat.
"Kepatuhan pelaku usaha bukanlah sekadar persoalan administratif. Kepatuhan merupakan bagian dari tanggung jawab pelaku usaha kepada konsumen. Pelaku usaha harus memastikan bahwa barang dan jasa yang diperdagangkan memenuhi ketentuan yang berlaku," kata Moga Simatupang, dikutip redaksi di Jakarta, Rabu 29 Juli 2026.
Senada dengan hal tersebut, Ketua Yayasan Jiva Svastha Nusantara, Felicia Annelinde, menilai media edukasi praktis berupa poster yang akan disebar ke berbagai daerah ini sangat krusial untuk memangkas angka kontaminasi bakteri sekaligus menertibkan praktik usaha di lapangan.
"Kami menyambut baik inisiatif distribusi poster edukasi ini. Karena berdasarkan temuan lapangan kami di Bandung, Sumedang, dan Jakarta, kami masih menemukan tingginya tingkat kontaminasi bakteri E-coli maupun coliform pada sejumlah depot. Selain itu, kami juga menjumpai berbagai praktik yang belum sesuai dengan ketentuan perdagangan, seperti penggunaan galon bermerek yang bukan haknya," ujar Felicia.
Ia berharap edukasi berbasis visual ini dapat langsung dipahami dan diterapkan oleh para pengusaha depot, sekaligus membantu masyarakat memahami hak-haknya dalam mendapatkan air minum yang aman, sehat, dan terjamin hukum.
BERITA TERKAIT: