Kemendag Dorong Produk Bersertifikat Halal Tembus Pasar Global

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/reni-erina-1'>RENI ERINA</a>
LAPORAN: RENI ERINA
  • Sabtu, 26 September 2026, 09:04 WIB
Kemendag Dorong Produk Bersertifikat Halal Tembus Pasar Global
Direktur Fasilitasi Ekspor dan Impor Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag, Bayu Wicaksono (kedua dari Kanan) dalam Forum Tukar Pikiran tentang Wajib Halal Oktober 2026 (WHO 2026) di Kantor Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat, Jakarta (Foto: RMOL/Reni Erina)
Kecil Besar
rmol news logo Kementerian Perdagangan (Kemendag) terus mendorong produk Indonesia yang telah bersertifikat halal untuk memperluas akses ke pasar global. 

Upaya tersebut dilakukan bersamaan dengan edukasi dan kolaborasi dengan lembaga halal di berbagai negara, termasuk menjelang pemberlakuan kewajiban halal pada 18 Oktober 2026.

Direktur Fasilitasi Ekspor dan Impor Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag, Bayu Wicaksono, mengatakan produk halal kini tidak hanya menyasar negara dengan mayoritas penduduk muslim. Konsumen global semakin memperhatikan proses produksi dan sumber bahan suatu produk, selain manfaat dan kualitasnya.

"Di Indonesia kita memiliki standar halal, sementara di luar sana ada konsep lain seperti higienitas atau vegan. Setiap wilayah berhak menentukan definisi dari higienitas, keberlangsungan, dan kualitas," kata Bayu dalam Forum Tukar Pikiran tentang Wajib Halal Oktober 2026 di Kantor MUI Pusat, Jakarta, dikutip Sabtu 26 September 2026.

Menurutnya, Kemendag memiliki perwakilan perdagangan di 46 titik melalui Atase Perdagangan dan Indonesian Trade Promotion Center (ITPC). Perwakilan tersebut tidak hanya bertugas mempromosikan produk Indonesia, tetapi juga membantu memastikan produk sesuai dengan kebutuhan pasar tujuan.

Bayu mengatakan edukasi mengenai standar halal dan kolaborasi dengan lembaga halal luar negeri telah dilakukan dalam berbagai kegiatan perdagangan, bahkan sebelum isu kewajiban halal mengemuka.

"Kemendag selalu memosisikan diri untuk mendorong produk-produk yang berkualitas, berkelanjutan, dan yang terpenting diterima oleh pasar," ujarnya.

Kemendag juga telah mendiseminasikan informasi mengenai implementasi kewajiban halal kepada mitra dagang dan asosiasi bisnis melalui 46 perwakilan perdagangan di luar negeri. Sosialisasi tersebut dilakukan secara bertahap untuk memberikan kepastian kepada pelaku usaha terkait penerapan kewajiban halal mulai 18 Oktober 2026.

Di dalam negeri, Kemendag berkolaborasi dengan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), antara lain melalui pertukaran data, pembinaan pelaku usaha dan masyarakat, serta perluasan akses pasar. Sinergi ini diarahkan untuk meningkatkan penerimaan produk halal Indonesia di pasar global.

Bayu menegaskan kepastian menjadi salah satu hal penting bagi pelaku usaha dalam menghadapi implementasi kebijakan halal. Menurutnya, kolaborasi lintas lembaga dan negara diperlukan agar penerapan kebijakan berjalan sekaligus membuka peluang lebih luas bagi produk Indonesia di pasar internasional. rmol news logo article


Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google
EDITOR: RENI ERINA
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari RMOL.ID di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA