Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Dolfie Othniel Frederic Palit mengatakan mekanisme pemilihan Gubernur BI telah diatur dalam undang-undang. Presiden nantinya mengusulkan nama calon kepada DPR untuk mendapatkan persetujuan.
"Sesuai UU, Presiden akan mengusulkan calon Gubernur BI untuk mendapatkan persetujuan DPR RI (Komisi XI)," ujar Dolfie dalam keterangannya, Senin, 27 Juli 2026.
Setelah usulan Presiden diterima, kata Dolfie, Komisi XI akan menjalankan tahapan uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) sebelum memberikan persetujuan terhadap calon Gubernur BI.
Namun hingga kini, Komisi XI belum menerima penugasan dari Bamus DPR RI untuk memulai proses tersebut.
"Saat ini sepengetahuan saya, Komisi XI belum mendapatkan penugasan dari Bamus untuk melakukan fit and proper test," katanya.
Dengan demikian, pembahasan calon Gubernur BI di DPR masih menunggu penugasan resmi dari Bamus sebelum Komisi XI dapat menggelar uji kelayakan terhadap kandidat yang diusulkan Presiden.
Sebelumnya, Gubernur BI Perry Warjiyo mengajukan pengunduran diri pada 25 Juli 2026 dengan alasan pribadi. Untuk sementara, posisi Gubernur BI dijalankan oleh Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur BI Destry Damayanti yang juga menjabat sebagai Deputi Senior Gubernur BI.
BERITA TERKAIT: