Berdasarkan keterbukaan informasi perseroan, nilai kewajiban yang harus dibayarkan mencapai Rp24.118.750.000 atau sekitar Rp24,12 miliar. Namun hingga batas waktu yang telah ditentukan, pembayaran tersebut belum dapat dilakukan.
"Sampai batas waktu yang telah ditentukan, PT Pos Indonesia (Persero) tidak dapat melaksanakan kewajiban pembayaran imbal jasa sukuk," tulis manajemen dalam keterbukaan informasi, dikutip Senin 20 Juli 2026.
Perseroan menjelaskan, keterlambatan pembayaran tersebut disebabkan oleh kondisi kas perusahaan yang saat ini belum memungkinkan untuk memenuhi kewajiban tersebut.
"Adapun penyebab PT Pos Indonesia (Persero) tidak dapat melaksanakan kewajiban pembayaran imbal jasa sukuk tersebut adalah karena kondisi kas perusahaan yang saat ini tidak memungkinkan untuk dilakukan pembayaran," ungkap manajemen.
Sebagai tindak lanjut, Pos Indonesia telah menyampaikan surat kepada Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) untuk mengajukan permohonan penundaan pembayaran imbal jasa sukuk tersebut.
Kondisi ini terjadi di tengah proses pembenahan yang tengah dijalankan perusahaan. Sebelumnya, Direktur Utama Pos Indonesia Daud Joseph mengundurkan diri setelah memimpin proses evaluasi menyeluruh terhadap kondisi keuangan, operasional, tata kelola, dan organisasi perusahaan.
Danantara Indonesia mengungkapkan hasil due diligence menunjukkan Pos Indonesia memerlukan perombakan secara menyeluruh. Selain menghadapi persoalan keuangan yang telah terakumulasi selama bertahun-tahun, Danantara juga menemukan indikasi berbagai penyimpangan, termasuk dugaan rekayasa keuangan, yang kini sedang ditindaklanjuti melalui proses audit dan investigasi sesuai ketentuan yang berlaku.
Danantara menegaskan proses restrukturisasi akan terus dilanjutkan dengan menyiapkan kepemimpinan baru, sekaligus memastikan seluruh temuan ditindaklanjuti secara profesional, transparan, dan sesuai proses hukum agar Pos Indonesia dapat kembali menjadi perusahaan yang sehat, akuntabel, dan berkelanjutan.
BERITA TERKAIT: