Pantauan RMOL, dalam keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia (BEI), Senin 27 Juli 2026, perseroan menyampaikan bahwa pembayaran tersebut telah direalisasikan setelah sebelumnya mengajukan permohonan kepada PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI).
Corporate Secretary PT Pos Indonesia, Iwan Gunawan, mengatakan perseroan telah mengirimkan surat bernomor 483/SVP2/07/2026 kepada KSEI pada 22 Juli 2026 terkait permohonan pembayaran cicilan imbalan ijarah dan kompensasi kerugian akibat keterlambatan Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Pos Indonesia Tahap I Tahun 2024 Seri A-C.
"Dalam tanggal 24 Juli 2026, PT Pos Indonesia (Persero) telah melakukan pembayaran atas bunga sukuk ijarah berkelanjutan I Pos Indonesia Tahap I Tahun 2024 Seri A-C ke-6," kata Iwan.
"Bukti transfer atas pembayaran bunga sukuk dan kompensasi kerugian telah kami kirimkan melalui email kepada KSEI," lanjutnya.
Sebelumnya, Pos Indonesia menunda pembayaran imbalan kepada investor sukuk yang seharusnya disetorkan ke rekening KSEI paling lambat 7 Juli 2026 pukul 14.00 WIB. Perseroan menyatakan penundaan tersebut terjadi karena kondisi kas perusahaan belum memungkinkan untuk memenuhi kewajiban pembayaran.
Keterlambatan tersebut berdampak pada penurunan peringkat kredit Pos Indonesia oleh PT Fitch Ratings Indonesia. Lembaga pemeringkat itu memangkas peringkat surat utang senior tanpa jaminan perseroan dari A(idn) menjadi C(idn).
Sesuai prospektus, pembayaran imbalan sukuk masih memiliki masa tenggang (grace period) selama 14 hari.
Selain itu, Fitch juga menurunkan Standalone Credit Profile (SCP) Pos Indonesia dari bbb(idn) menjadi c(idn) karena menilai proses gagal bayar telah dimulai.
Fitch menyatakan apabila kewajiban pembayaran tidak diselesaikan hingga masa tenggang berakhir, peringkat perusahaan akan diturunkan menjadi Restricted Default (RD). Lembaga tersebut menyatakan akan terus memantau perkembangan penyelesaian kewajiban Pos Indonesia.
BERITA TERKAIT: