Langkah tegas ini diambil usai Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, Ketua Komisi VI Anggia Ermarini, dan Wakil Ketua Komisi VI Andre Rosiade menggelar dialog bersama Serikat Buruh PT Pos Indonesia di Ruang Pimpinan, Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu, 26 Agustus 2026.
Tagihan senilai Rp158 miliar tersebut merupakan hak PT Pos atas layanan jasa Kementerian Sosial berdasarkan hasil audit resmi, di luar piutang kepada Bulog dan Peruri. Komisi VI DPR mencatat surat permohonan pencairan telah dikirim ke Kemenkeu sejak 12 Agustus 2026.
Dasco menegaskan, pencairan ini sifatnya mendesak karena dana tersebut murni piutang atas kinerja BUMN berusia 281 tahun itu, bukan dana bantuan atau
bailout.
"Ini hak PT Pos yang harus dibayar, bukan belas kasihan. Kami minta persoalan penyehatan PT Pos segera diurai dan dituntaskan, karena ini aset bangsa yang usianya sudah 281 tahun," tegas Dasco.
Desakan ini terbilang krusial mengingat ada 31.000 karyawan aktif yang menantikan kepastian gaji berstatus jatuh tempo pada 1 September mendatang, serta keberlanjutan hidup 28.000 pensiunan.
"Kami dengar langsung kekhawatiran teman-teman buruh. Ini bukan sekadar angka di laporan keuangan, tapi menyangkut dapur puluhan ribu keluarga," timpal Anggia Ermarini.
Selain mendorong penyelesaian piutang jangka pendek, DPR berkomitmen mengawal proses restrukturisasi dan penyehatan manajemen PT Pos secara menyeluruh.
Komisi VI DPR akan terus memantau komunikasi intensif antara manajemen PT Pos, Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara), dan serikat pekerja. Langkah sinergis ini dinilai penting agar PT Pos mampu memperkuat posisinya sebagai pemain utama lini bisnis logistik nasional di masa depan.
BERITA TERKAIT: