Hal ini disampaikan Menteri Koperasi Budi Arie Setiadi, saat menerima audiensi Wakil Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) dan seluruh Kepala Dinas Koperasi se-Sumsel, di Jakarta, Jumat, 22 Agustus 2025.
"Kami anggap konsinyasi bisa berkeadilan bagi koperasi. Atau, minimal separuh konsinyasi, separuhnya lagi cash and carry,” kata Budi Arie.
Pasalnya, menurut Menkop, esensi kehadiran Kopdes/Kel Merah Putih adalah membentuk jaringan distribusi sampai ke akar rumput, sehingga tercipta stabilisasi pasokan dan harga, serta subsidi tepat aasaran.
"Maka, Kopdes harus untung alias RUD, Rakyat Untung Duluan. Karena, bila Kopdes untung, yang menikmati keuntungannya itu ya rakyat atau anggota koperasi," ucap Menkop.
Selain itu, terkait perijinan usaha seperti NIB dan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI), Menkop menegaskan bahwa perijinan usaha Kopdes Merah Putih itu sifatnya kolektif, alias gelondongan.
"Kita sudah koordinasi dengan Kementerian Investasi dan BKPM terkait hal itu, di mana perijinan bukan per cabang usaha," imbuhnya.
Budi memastikan pihaknya akan membantu mendorong keluarnya regulasi-regulasi dan harmonisasi untuk memudahkan skema pembiayaan hingga model bisnis untuk pengajuan kerja sama.
"Kalau ada desa tidak ada sinyal internet, saya akan koordinasi dengan Kementerian Komdigi untuk segera memperkuat infrastruktur internet di wilayah desa tersebut," tutup Menkop.
BERITA TERKAIT: