Budi Arie Bakal Dipolisikan soal Ucapan Percepatan Pemilu 2029

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/bonfilio-mahendra-1'>BONFILIO MAHENDRA</a>
LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA
  • Senin, 07 September 2026, 22:28 WIB
Budi Arie Bakal Dipolisikan soal Ucapan Percepatan Pemilu 2029
Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Garuda Asta Cita Nusantara (GAN), Muh. Burhanuddin saat konferensi pers di Jakarta. (Foto: Istimewa)
Kecil Besar
rmol news logo Ketua Umum Relawan Projo, Budi Arie Setiadi bakal dilaporkan ke Bareskrim Polri terkait ucapannya mengenai kemungkinan Pemilu berlangsung lebih cepat dari 2029.

Demikian disampaikan Ketua Umum DPP Garuda Asta Cita Nusantara (GAN) Muh. Burhanuddin dalam konferensi pers di Kantor DPP Garuda Asta Cita Nusantara Jakarta yang didampingi oleh Sekretaris Jenderal DPP GAN, Erlambang Trisakti, dan jajaran pengurus harian lainnya, Senin 7 September 2026.

GAN menilai pernyataan Budi Arie tersebut perlu ditelaah secara hukum karena diduga mengandung narasi yang berpotensi mendorong percepatan Pemilu di luar mekanisme konstitusional serta dapat memperkeruh situasi politik dan sosial.

Burhanuddin mengatakan, langkah pelaporan dilakukan berdasarkan pernyataan Budi Arie yang disampaikan dalam sebuah forum terbuka pada 24 Agustus 2026. Forum tersebut dihadiri sejumlah tokoh dan masyarakat, di antaranya Joko Widodo, Zulfan Lindan, HM Darmizal, Christoporus Suhadi, dan Budhius Maruf Piliang.

"Kami tidak ingin mendahului proses hukum, tetapi kami meminta aparat penegak hukum memeriksa konteks, maksud, serta dampak dari pernyataan tersebut,” kata Burhanuddin.

Burhanuddin menegaskan bahwa pemerintahan Republik Indonesia saat ini dipimpin oleh Presiden Prabowo Subianto yang memperoleh legitimasi melalui mekanisme konstitusional.

GAN menekankan, sistem ketatanegaraan Indonesia telah mengatur mekanisme terkait pemberhentian Presiden maupun perubahan pemerintahan. Karena itu, setiap gagasan mengenai perubahan kekuasaan nasional harus tetap berada dalam koridor konstitusi dan peraturan perundang-undangan.

“Kalau ada pernyataan yang diduga mengarah pada tindakan di luar mekanisme tersebut, biarkan aparat penegak hukum yang menguji dan menentukan secara objektif,” kata Burhanuddin.

Burhanuddin juga menilai pernyataan Budi Arie tersebut patut ditelaah untuk melihat apakah terdapat unsur penghasutan di muka umum dan berpotensi makar.

“Itu kewenangan aparat penegak hukum. Kami hanya menyampaikan laporan dan bukti yang kami miliki agar dilakukan pemeriksaan,” kata Burhanuddin.

Dalam bahan laporan yang disiapkan GAN, organisasi tersebut merujuk pada ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan meminta aparat penegak hukum menilai kemungkinan terpenuhinya unsur pidana berdasarkan fakta yang ditemukan dalam proses pemeriksaan.

Selain persoalan pernyataan mengenai percepatan Pemilu, Burhanuddin juga menyoroti waktu penyampaian pernyataan tersebut yang kemudian dikaitkan dengan situasi aksi demonstrasi pada 27 Agustus 2026.

Menurut Burhanuddin, narasi mengenai percepatan Pemilu yang muncul di tengah situasi sosial-politik yang dinamis berpotensi memperkeruh suasana apabila tidak diklarifikasi secara tepat.

“Kami khawatir narasi seperti ini justru dapat memperkeruh situasi dan menimbulkan keresahan di masyarakat. Karena itu, kami memilih jalur hukum agar semuanya dapat diuji berdasarkan fakta dan ketentuan yang berlaku,” pungkas Burhanuddin. rmol news logo article
Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google

FOLLOW US

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari RMOL.ID di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA