Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Menkeu: Pemerintah Mampu Tekan Penarikan Utang, Turun hingga 12,2 Persen

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/reni-erina-1'>RENI ERINA</a>
LAPORAN: RENI ERINA
  • Jumat, 28 Juni 2024, 08:28 WIB
Menkeu: Pemerintah Mampu Tekan Penarikan Utang, Turun hingga 12,2 Persen
Ilustrasi/Net
rmol news logo Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat realisasi pembiayaan utang atau penarikan utang baru mencapai Rp 132,2 triliun hingga Mei 2024.

Pembiayaan utang tersebut turun 12,2 persen dibandingkan periode yang sama tahun lalu sebesar Rp 150,5 triliun.

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menjelaskan, pemerintah mampu menurunkan realisasi penarikan utang di tengah perlambatan penerimaan negara karena memanfaatkan Saldo Anggaran Lebih (SAL) tahun sebelumnya.

"Pembiayaan utang Mei bisa turun 12,2 persen pada saat penerimaan negara turun dan belanja naik karena kami juga menggunakan SAL tahun sebelumnya," kata Sri Mulyani dalam konferensi pers APBN KiTa yang dipantau secara daring di Jakarta, dikutip Jumat (28/6).

Pembiayaan utang ini utamanya bersumber dari penerbitan surat berharga negara (SBN) yang mencapai Rp 141,6 triliun. Nilai ini setara 21,3 persen terhadap APBN dan mengalami penurunan 2 persen secara year on year (YoY).

"Padahal tadi disebutkan penerimaan negara turun, belanja naik. Tapi malah issuance SBN bisa kita turunkan 2 persen," katanya.

Sementara pembiayaan non utang tercatat naik 49,2 persen menjadi Rp47,6 triliun.

Menkeu menyampaikan, pembiayaan anggaran berhasil ditekan berkat pengelolaan fiskal yang hati-hati sejak pandemi Covid-19 pada 2020 lalu dan terus dilakukan secara konsisten pada masa pemulihan.

"Kami terus menjaga dan mengantisipasi adanya normalisasi seperti ini, dan ini terjadi, sehingga ini adalah dampak dari kehati-hatian kita menjaga APBN selama beberapa tahun terakhir yang dirasakan manfaatnya hari ini," kata Sri Mulyani. rmol news logo article
EDITOR: RENI ERINA

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA