Sekretaris Lembaga LPS, Dimas Yuliharto mengatakan, pembayaran klaim simpanan itu diberikan kepada 10 Bank Perekonomian Rakyat (BPR) yang dilikuidasi LPS dalam kurun waktu 1 Januari hingga 29 April 2024.
"Sejauh ini proses pembayaran klaim simpanan milik nasabah berjalan lancar. Tim LPS di lapangan bergerak cepat dengan melakukan verifikasi simpanan sehingga secara rata-rata tidak sampai 7 hari kerja simpanan nasabah mulai ada yang dibayar,” ujar Dimas, Selasa (30/4).
Upaya tersebut dilakukan sebagai upaya menjaga kepercayaan dan memberikan ketenangan kepada nasabah bank, setelah 10 BPR/BPS dicabut izin usahanya oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada tahun ini.
Adapun bank tersebut di antaranya BPR Wijaya Kusuma di Madiun, BPRS Mojo Artho Kota Mojokerto, BPR Usaha Madani Karya Mulia di Solo, BPR Aceh Utara di Lhokseumawe, hingga BPR EDC Cash di Tangerang.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: