Direktur Utama BEI Jeffrey Hendrik mengatakan, pilihan tersebut mengacu pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 13 Tahun 2026 tentang Pemegang Saham Bursa Efek. BEI masih mengkaji apakah akan menggunakan salah satu mekanisme atau mengombinasikan keduanya.
"Kalau sesuai dengan POJK 13, di situ disampaikan bahwa demutualisasi atau masuknya pemegang saham baru dapat melalui mekanisme penerbitan saham baru maupun penjualan saham dalam treasury," kata Jeffrey di Gedung BEI, Jakarta, baru-baru ini, dikutip redaksi Senin 28 September 2026.
Perubahan struktur tersebut juga akan diikuti dengan penyesuaian anggaran dasar BEI. Pasalnya, aturan yang berlaku saat ini belum memungkinkan bursa membagikan dividen.
Jeffrey mengatakan, perubahan anggaran dasar akan dimintakan persetujuan dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) pada 28 Oktober 2026.
"Draf anggaran dasarnya sudah ada, perubahan anggaran dasarnya akan kami mintakan persetujuan dalam RUPS tersebut," ungkap Jeffrey.
Besaran dividen sendiri belum ditentukan. Setelah demutualisasi, BEI bersama pemegang saham akan lebih dulu melihat kebutuhan bisnis dan investasi bursa ke depan.
Besarnya laba yang nantinya dapat dibagikan kepada pemegang saham juga harus memperhitungkan kebutuhan pencadangan untuk operasional serta pengembangan bursa sebagaimana diatur dalam POJK 13/2026.
"Kita juga tidak boleh lupa di dalam POJK 13 ada ketentuan tentang pencadangan operasional dan pengembangan bursa. Itu juga harus kami hitung berapa pencadangan yang akan kami usulkan kepada para pemegang saham," tukas Jeffrey.
BERITA TERKAIT: