Direktur Pusat Riset Politik, Hukum, dan Kebijakan Indonesia (PRPHKI), Saiful Anam mengatakan, persoalan pencalonan presiden bukan hanya mengenai berapa jumlah fraksi yang diwajibkan mendukung, tetapi juga bagaimana aturan tersebut membuka ruang bagi munculnya alternatif kepemimpinan nasional.
"Sistem politik Indonesia memang menempatkan partai politik sebagai peserta pemilu dan memiliki peran penting dalam proses pencalonan presiden. Namun, demokrasi tidak seharusnya diterjemahkan semata-mata sebagai kompetisi antarstruktur partai politik," kata Saiful kepada RMOL, Senin, 28 September 2026.
Menurutnya, sistem hukum juga harus memberikan ruang yang wajar bagi figur yang memiliki dukungan masyarakat untuk tampil dalam kontestasi kepemimpinan nasional.
Seorang tokoh yang memiliki kapasitas politik, rekam jejak, dan gagasan relevan, tetapi tidak memiliki kendaraan politik sendiri, akan berada dalam posisi yang sangat sulit. Mereka tidak hanya membutuhkan dukungan rakyat, tetapi juga harus memperoleh kesepakatan dan restu dari elite partai politik di parlemen.
"Situasi demikian dapat menciptakan persoalan baru, yakni apakah hak masyarakat untuk memiliki alternatif calon presiden menjadi bergantung pada kemampuan seorang kandidat bernegosiasi dengan partai politik?" kata Saiful.
Ia menilai pertanyaan tersebut sangat penting karena tujuan demokrasi elektoral bukan sekadar memastikan pemilu berjalan, melainkan memastikan adanya ruang kompetisi politik yang terbuka dan bermakna.
Selain itu, Saiful mengingatkan bahwa syarat minimal dua fraksi tidak otomatis membuat jumlah pasangan calon bertambah. Jika sebagian besar partai di parlemen bergabung dalam satu koalisi besar untuk mengusung satu pasangan calon, sementara sisanya mengusung pasangan lain, skenario dua pasangan calon tetap bisa terulang.
"Dengan syarat minimal dua partai tanpa batas atas, hal itu masih dapat menghasilkan hanya dua pasangan calon," jelasnya.
Oleh karena itu, aturan pencalonan perlu dirancang dengan menyeimbangkan stabilitas pemerintahan, peran partai politik, keterwakilan politik, kompetisi yang sehat, serta hak konstitusional warga negara.
Saiful berpendapat bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 62/PUU-XXII/2024 seharusnya menjadi momentum pembenahan mendasar. Pembentuk undang-undang diingatkan agar tidak terjebak pada pendekatan formalistik—seperti sekadar menghapus angka persentase (presidential threshold) lalu menggantinya dengan syarat jumlah fraksi.
Sebab, jika pada akhirnya seorang kandidat tetap tidak bisa maju tanpa restu kekuatan politik tertentu di DPR, maka substansi persoalan keterbukaan kompetisi tidak akan berubah.
"Jika konsekuensinya tetap sama, yaitu seorang kandidat tidak dapat masuk ke arena pemilihan presiden kecuali mendapatkan dukungan dari sejumlah kekuatan politik tertentu di DPR, maka secara substansial problem yang sama dapat muncul kembali," pungkas Saiful.
BERITA TERKAIT: