"Pertama, masyarakat dapat melakukan sosialisasi mengenai JPH. Kedua, mengawasi produk dan produk halal yang beredar dan ketiga, peran masyarakat dapat melakukan pengaduan atau pelapor ke Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH)," jelas Arah Madani selaku pengurus Pusat Advokasi Hukum dan Hak Asasi Manusia (PAHAM) Jakarta dalam keterangannya.
Hanya saja kelemahanya, beber Arah, tidak adanya regulasi kepastian hukum bahwa BPJPH akan melaporkan secara cepat kepada Penyidik Umum (Kepolisian Republik Indonesia/Pegawai Negeri Sipil tertentu diberi wewenang khusus sebagai Penyidik) apabila ditemukan pelanggaran ketentuan pidana dalam UU JPH.
"Keterbatasan wilayah kewenangan BPJPH akan menjadi celah hukum bagi para pelaku usaha yang diduga tidak menjaga kehalalan produk yang telah memperoleh Sertifikat Halal dan setiap orang yang terlibat dalam penyelenggaraan proses JPH yang tidak menjaga kerahasiaan formula yang tercantum dalam informasi yang diserahkan Pelaku Usaha," terangnya.
Sudah tentu hal ini akan memberikan kesulitan bagi para penyidik dalam menerapkan ketentuan pidana UU Jaminan Produk Halal yang akan berlaku lima tahun terhitung sejak diundangkan, tutup Arah.
[wid]
BERITA TERKAIT: