Kebijakan tersebut disebut sejalan dengan komitmen perusahaan untuk meningkatkan kesejahteraan para mitra pengemudi.
Sebelum wacana tersebut mencuat, PT Josal mengklaim telah menjadi salah satu aplikator dengan potongan tarif paling rendah dibandingkan kompetitor. Saat aplikator lain memotong komisi hingga 15-20 persen, Jo-jek menerapkan potongan sebesar 10 persen.
Kepala Divisi Jo-jek Jakarta, Simon Julius, mengatakan pihaknya siap menyesuaikan kebijakan perusahaan dengan regulasi pemerintah.
”Sejak awal kami terjun sebagai aplikator transportasi online, Josal telah mempelopori potongan tarif hanya 10 persen saja. Kini, kami mengapresiasi langkah strategis pemerintah melalui Perpres 27 dan kami siap menggandakan kesejahteraan driver dengan potongan flat di bawah 8 persen,” ungkap Simon Julius, Sabtu, 4 Juli 2026.
Menurut Simon, penurunan potongan komisi akan berdampak langsung pada peningkatan pendapatan bersih yang diterima para mitra pengemudi.
Ia juga meyakini kebijakan tersebut dapat menjadi standar baru di industri transportasi online sekaligus menciptakan ekosistem usaha yang lebih sehat dan berpihak kepada pekerja.
“Kebijakan ini diharapkan dapat menjadi angin segar yang langsung menebalkan kesejahteraan finansial keluarga para mitra,” pungkas Simon.
Sebelumnya, polemik mengenai potongan komisi 8 persen masih menjadi sorotan.
Sejumlah pengemudi transportasi online sebelumnya menggelar aksi unjuk rasa karena menilai sejumlah aplikator telah lebih dulu menerapkan skema tersebut, padahal Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026 belum diterbitkan secara resmi.
“Terkait potongan 8 persen, ini Perpres-nya saja belum kelihatan tapi aplikator sudah menerapkan 8 persen. Itu dasar hukumnya dari mana? Ini yang kita akan tanyakan, terkait Perpres 27/2026 ini belum kelihatan barangnya,” tutur Heri, salah seorang pengemudi transportasi online.
Menanggapi hal itu, perwakilan Kementerian Sekretariat Negara (Setneg) yang menerima audiensi pengemudi menegaskan skema potongan 8 persen yang diterapkan sejumlah aplikator bukan berasal dari ketentuan dalam Perpres Nomor 27 Tahun 2026.
“Jadi, yang hari ini jadi 8 persen versi aplikator, itu bukan konsep yang ada di Perpres, berbeda. Karena kita belum tahu Perpres-nya seperti apa. Nanti setelah itu tahu, resmi, baru (jelas),” kata Binbin di hadapan massa pengemudi transportasi online baru-baru ini.
Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google
BERITA TERKAIT: