Namun, pembahasan baru akan dilakukan setelah naskah akademik dan draf RUU tersebut resmi diserahkan ke parlemen.
Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa mengatakan DPR terbuka menerima setiap aspirasi masyarakat, termasuk usulan legislasi dari MUI. Meski demikian, menurutnya seluruh usulan tetap harus melalui mekanisme pengkajian sebelum ditindaklanjuti.
"Sebagai bentuk aspirasi masyarakat, dalam hal ini MUI, tentu kita akan lihat nanti hasil dari draf yang diusulkan oleh MUI seperti apa. Pastikan nanti disampaikan ke DPR dan DPR pasti akan kaji, akan pelajari, dan akan tindak lanjuti oleh kita semua," kata Saan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 30 Juni 2026.
Ia menjelaskan, draf tersebut nantinya akan dipelajari melalui mekanisme yang berlaku di DPR, baik di Badan Legislasi maupun Badan Keahlian DPR, sebelum diputuskan langkah selanjutnya.
"Nanti di Badan Legislatif atau di Badan Keahlian DPR pasti akan dikaji terkait dengan usulan tersebut. Jadi tentu DPR terbuka terkait masukan atau aspirasi dari MUI yang sedang mempersiapkan RUU terkait LGBT," ujarnya.
Sebelumnya, Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan tengah menyusun naskah akademik dan RUU Pidana LGBT untuk diusulkan masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas).
MUI menilai pendekatan moral semata tidak lagi cukup untuk merespons fenomena LGBT yang dinilai semakin terbuka di ruang publik, sehingga diperlukan penguatan melalui regulasi.
Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google
BERITA TERKAIT: