Ketua Umum MUI, KH Anwar Iskandar, menegaskan bahwa perilaku LGBT dan tindakan korupsi sejatinya adalah bentuk pelanggaran HAM berat yang merusak tatanan kehidupan, sehingga tidak boleh dibenarkan atas nama kebebasan individu.
“Bagi mereka para pembela LGBT maupun pembela koruptor, mereka suka berlindung di balik aturan HAM. Jadi dalam perspektif Islam, HAM itu bukan sesuatu yang absolut. Ketika atas nama HAM tapi kemudian bertentangan dengan HAM itu sendiri, ya tidak bisa dong," tegas Kiai Anwar kepada wartawan, dikutip Sabtu, 4 Juli 2026.
Pengasuh Pondok Pesantren Al-Amien, Kediri, Jawa Timur itu pun menjelaskan bahwa esensi HAM telah diputarbalikkan ketika digunakan untuk membela kaum menyimpang seperti LGBT dan koruptor.
Menurutnya, pelaku LGBT maupun pejabat yang merampok uang negara hingga triliunan rupiah secara langsung telah merampas hak hidup dan menyengsarakan jutaan rakyat kecil.
“Sekarang orang korupsi membunuh sekian juta orang, apakah itu tidak melanggar HAM? Ada pejabat yang korupsi sampai triliunan, itu merugikan berapa orang? Membunuh banyak orang (secara tidak langsung). Itu melanggar HAM juga," tegasnya.
Karena dampak destruktif tersebut, ia mengingatkan bahwa MUI sejak tahun 2005 telah mengeluarkan kajian yang mengusulkan hukuman mati bagi koruptor.
Di sisi lain, Kiai Anwar juga menyoroti kelompok LGBT yang kerap menggunakan tameng HAM untuk melegalkan perilakunya.
Ia menegaskan bahwa LGBT adalah sebuah penyimpangan yang tidak normal dan melanggar Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, serta merusak keberlangsungan generasi manusia (sunatullah).
"LGBT itu normal nggak? Tidak. Maksudnya barang-barang tidak normal kemudian dibenarkan? Jadi pelaku itu tidak normal. Perkawinan itu kan antara laki dan perempuan. Jadi kalau antara laki-laki dengan laki-laki, gimana? Itu melanggar undang-undang dan harus diberi sanksi," tegasnya.
Kiai Anwar bahkan membandingkan dengan negara lain seperti Rusia yang dengan tegas mengategorikan gerakan tersebut sebagai bagian dari terorisme demi melindungi negaranya.
“Masa kita negara Pancasila yang Berketuhanan Yang Maha Esa, membiarkan sesuatu perbuatan yang bertentangan dengan hukum Tuhan?" ujarnya.
Kiai Anwar menjabarkan bahwa dalam hukum Islam (Maqashid Asy-Syariah), ada prinsip yang jauh lebih absolut dari sekadar HAM versi Barat, yaitu Hifzhun Nafs (kewajiban menjaga kehidupan dan keselamatan jiwa manusia).
Perilaku LGBT yang memutus rantai generasi manusia serta tindakan korupsi yang memiskinkan rakyat dinilai sebagai ancaman nyata terhadap keselamatan jiwa masyarakat.
Kiai Anwar menyatakan bahwa MUI sedang menggodok kajian akademis untuk dibawa ke Prolegnas guna menyiapkan sanksi hukum yang tegas terhadap perilaku LGBT dan kejahatan sistemik lainnya.
Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google
BERITA TERKAIT: