Kejari Jaksel dan 6 Kacab Jamsostek Teken MoU Penindakan Hukum

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Senin, 04 Maret 2013, 15:48 WIB
Kejari Jaksel dan 6 Kacab Jamsostek Teken MoU Penindakan Hukum
TEKEN MoU/RMOL
rmol news logo Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan bersama enam kantor cabang Jamsostek di Jakarta Selatan menandatangani nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MOU). Salah satu butir MOU itu, Kejari Jaksel selaku pengacara negara akan memberi pertimbangan hukum bagi Jamsostek dalam masalah  perdata ataupun Tata Usaha Negara baik di luar maupun dalam berperkara di pengadilan.

"Kami menyambut baik kerjasama ini, karena bukan hanya dalam tataran konsep, tapi dilaksanakan  dalam tataran implementasi," kata Kepala Kantor wilayah (Kakanwil) III PT Jamsostek (Persero) Nuriana dalam sambutan  MoU di kantor baru Kejari Jaksel, Senin (4/3).

Dalam kesempatan itu, Kepala Kejari Jaksel Masyhudi menandatangi Perjanjian Kerjasama dengan enam Kepala Kantor Cabang Jamsostek, masing-masing, Kacab Setiabudi, Kacab Cilandak, Kacab Gatot Subroto I, Kacab Gatot subroto II, Kacab Gatot Subroto III dan Kacab Kebayoran Baru.

Menurut Nuriana, sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya, PT Jamsostek mengemban amanat UU Nomor 3/1992 terkait upaya perlindungan sosial tenaga kerja. "Tapi, PT jamsostek tidak memiliki kewenangan sama sekali di bidang penindakan," terangnya.

Padahal, masih banyak perusahaan belum memenuhi kewajiban  melindungi pekerjanya. Dilain pihak, lanjut Nuriana, karena  luasnya wilayah pembinaan, personil  Dinas Pengawasan Ketenagakerjaan dirasakan masih kurang mengawasi jumlah perusahaan yang  belasan hingga puluhan ribu.

"Karena itu, kami sangat senang bekerjasama pihak manapun termasuk Kejari yang memiliki kewenangan penegakan hukum untuk mengoptimalkan apa yang sudah diamanatkan oleh Undang-undang," imbuhnya.

Disamping  itu, Nuriana mengatakan, pihaknya pun kerap kali melakukan kerjasama pemberian Pinjaman Uang Muka Perumahan (PUMP) ataupun pemberian  pinjaman lainnya yang kemudian tidak dikembalikan. "Nah, dengan kerjasama Kejari maka apa yang menjadi tugas Jamsostek akan menjadi lebih andal," terangnya.

Sementara itu, kepala Kejari Jaksel Masyhudi mengatakan, kerjasama ini memiliki nilai positif dan strategis bagi kedua institusi.

Dijelaskannya, sebagai pengacara negara, jaksa-jaksa Kejari Jaksel akan memberikan pertimbanagan hukum dalam soal perdata dan Tata Usaha Negara (TUN) yang dihadapi Jamsostek di luar ataupun di pengadilan.

Karena prinsipnya, bagi Kejaksaan adalah melakukan penyelamatan bagi aset negara, BUMN maupun BUMD. "Kita akan melindungi aset negara yang sudah masuk ataupun yang belum masuk,  bagi Jamsostek," Masyhudi.

Dia menambhakan, perjanjian kerjasama ini diberikan secara cuma-cuma dan gratis kecuali biaya yang timbul karena operasional. "Karena kita pengacara negara sifatnya cuma-cuma buat penyelamatan aset negara, berbeda jika jamsostek menggunakan jasa advokat profesional. Tapi soal pengalaman,  para jaksa-jaksa ini tak usah diragukan, karena sering berperkara di pengadilan," katanya.

Sementara Kepala Cabang Jamsostek Setiabudi, Iwan Kusnawan yang juga koordinator para Kepala Cabang Jamsostek se-Jaksel menjelaskan dengan dilakukan Perjanjian Kerjasama bersama Kejari, pihaknya secara otomatis menyerahkan segala masalah yang terkait tindak hukum pada para pengacara negara di wilayah hukum Jakarta Selatan.

"Tentu sesuai dengan Standar Operation Prosedur  (SOP) yang disyaratkan kita akan memberikan surat kuasa khusus pada para Jaksa di Kejari Jaksel dalam tiap penanganan kasus hukum yang dihadapi," terangnya. [wid]


Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google

FOLLOW US

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari RMOL.ID di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA