Apabila penyidikan Polri belum selesai dan berkas belum dinyatakan lengkap untuk penuntutan, Kejagung tidak dapat begitu saja menerima dan melanjutkan penyidikan tersebut hanya berdasarkan kesepakatan antarlembaga, alasan sinergi, atau keinginan meredakan konflik institusi.
Hukum acara pidana mengenal penyerahan berkas dari penyidik kepada penuntut umum setelah penyidikan selesai. Hukum juga memberikan kewenangan khusus kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengambil alih penyidikan dari Polri atau Kejaksaan dalam keadaan tertentu.
Namun, hukum tidak mengenal mekanisme Polri menetapkan tersangka, melakukan penggeledahan, menyita barang bukti, lalu menyerahkan sisa penyidikan kepada Kejaksaan Agung untuk dilanjutkan sebagai penyidik.
Kesepakatan antara Polri dan Kejagung yang difasilitasi oleh Komisis III DPR tidak dapat menciptakan kewenangan baru yang tidak diberikan oleh undang-undang.
Jika Polri meyakini telah memiliki alat bukti yang cukup, Polri wajib menuntaskan penyidikan, melengkapi berkas, dan menyerahkannya kepada jaksa untuk proses penuntutan.
Jika Polri menghentikan penyidikan agar Kejaksaan Agung dapat memulai perkara dari awal, penghentian tersebut wajib didasarkan pada alasan hukum yang sah. Penyerahan perkara kepada institusi lain bukan alasan penghentian penyidikan yang dikenal dalam hukum acara pidana.
Jika Kejagung langsung melanjutkan penyidikan Polri, publik berhak mengetahui dasar hukum peralihan surat perintah penyidikan, status penetapan tersangka, keabsahan penggeledahan, penyitaan, pemeriksaan saksi, penguasaan barang bukti, dan seluruh tindakan paksa yang sebelumnya dilakukan Polri.
Tanpa penjelasan tersebut, perkara ini berisiko runtuh bukan karena dugaan tindak pidananya tidak ada, tetapi karena negara gagal memastikan siapa penyidik yang sah dan sejak kapan kewenangannya berlaku.
Risiko hukumnya semakin besar apabila Febrie Adriansyah benar ditetapkan sebagai tersangka sebelum pernah dipanggil dan diperiksa untuk memberikan keterangan. Pembela dapat menjadikan proses penetapan tersangka, kecukupan alat bukti, legalitas penyidikan, dan perpindahan kewenangan sebagai sasaran praperadilan.
Penyerahan perkara kepada Kejagung juga melahirkan konflik kepentingan institusional yang tidak dapat dihapus hanya dengan membentuk tim internal atau menyebutnya sebagai tim independen.
Febrie merupakan mantan pejabat tinggi Kejagung. Institusi yang pernah dipimpinnya kini akan menyidik perkara yang menyeret namanya, mengendalikan arah pengembangan kasus, menentukan siapa saja yang diperiksa, dan memutuskan apakah perkara berhenti pada satu atau dua orang.
Kekhawatiran terbesar bukan hanya kemungkinan perkara dihentikan. Perkara dapat tetap berjalan, tetapi sengaja dilokalisasi pada individu tertentu agar tidak berkembang kepada jaringan kekuasaan, pemilik manfaat, penyimpan aset, nominee, pemberi dana, ataupun pejabat lain yang mungkin terlibat.
Situasi tersebut layak disebut sebagai praktik institusi memeriksa tubuhnya sendiri. Pengadilan memang menjadi pihak yang mengadili, tetapi proses penyidikan dan penuntutan akan tetap dikendalikan oleh lembaga yang memiliki hubungan langsung dengan mantan pejabat yang diperiksa.
Alasan untuk menghindari friksi Polri dan Kejaksaan Agung juga tidak dapat diterima sebagai dasar mengubah prosedur pidana.
Penegakan hukum tidak boleh dinegosiasikan demi perdamaian antarlembaga. Stabilitas hubungan institusi tidak boleh dibeli dengan mengorbankan legalitas penyidikan dan kepastian hukum.
Kehadiran unsur politik dalam proses kesepakatan tersebut semakin memperkuat kesan bahwa perkara pidana sedang ditempatkan sebagai bahan kompromi untuk meredakan ketegangan, bukan diselesaikan berdasarkan alat bukti dan undang-undang.
Jalan yang paling sah dan paling bersih hanya dua.
Pertama, Polri menuntaskan penyidikan dan menyerahkan berkas lengkap, tersangka, serta barang bukti kepada Kejaksaan untuk penuntutan.
Kedua, KPK mengambil alih perkara secara resmi melalui mekanisme yang telah diatur undang-undang jika terdapat konflik kepentingan, hambatan penyidikan, atau kekhawatiran penanganan perkara tidak objektif.
Model Polri memulai penyidikan, menetapkan tersangka, menggeledah, menyita, kemudian Kejaksaan Agung meneruskan penyidikan tanpa dasar peralihan kewenangan yang terbuka adalah pilihan paling rapuh dan paling berbahaya.
Polri dan Kejagung wajib segera membuka kepada publik status resmi penyidikan, dasar hukum pelimpahan, keberlakuan surat perintah penyidikan, posisi tersangka, daftar barang bukti, berita acara penyerahan, serta peran KPK dalam perkara tersebut.
Tanpa transparansi, publik berhak menduga bahwa penetapan tersangka dan pelimpahan perkara ini dirancang untuk mengakhiri konflik antarlembaga, bukan untuk menuntaskan dugaan kejahatan.
Negara jangan sampai menciptakan cacat prosedur yang kelak dipakai tersangka untuk membebaskan dirinya sendiri.
Perkara ini dapat berakhir dengan ironi besar dugaan kejahatan yang diklaim sangat serius justru runtuh karena aparat penegak hukum menjadikan KUHAP sebagai ruang kompromi.
Hukum tidak boleh kalah karena Polri dan Kejaksaan Agung memilih berdamai.
Hamdi PutraForum Sipil Bersuara (FORSIBER)
Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google
BERITA TERKAIT: