Purbaya Pastikan Anggaran Pendidikan Tak Kurang dari 20 Persen APBN

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/alifia-dwi-ramandhita-1'>ALIFIA DWI RAMANDHITA</a>
LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA
  • Selasa, 14 Juli 2026, 13:43 WIB
Purbaya Pastikan Anggaran Pendidikan Tak Kurang dari 20 Persen APBN
Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa. (Foto: RMOL/Alifia)
rmol news logo Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan pemerintah tetap berkomitmen memenuhi amanat konstitusi untuk mengalokasikan anggaran pendidikan minimal 20 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Pernyataan itu disampaikan Purbaya saat menanggapi pandangan Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi Partai Gerindra, dan Fraksi PKB mengenai pelaksanaan mandatory spending anggaran pendidikan dalam Rapat Paripurna DPR RI.

Menurut Purbaya, ketentuan tersebut merupakan amanat Undang-Undang Dasar (UUD) Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang mewajibkan negara mengalokasikan sekurang-kurangnya 20 persen dari APBN dan APBD untuk penyelenggaraan pendidikan nasional.

"Pemerintah menyatakan bahwa sesuai dengan amanat Undang-Undang RI Tahun 1945, negara mengalokasikan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20 persen dari APBN serta APBD untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional," kata Purbaya, Selasa 14 Juli 2026.

Ia menjelaskan, setiap tahun anggaran pendidikan ditetapkan dalam Undang-Undang APBN sebesar 20 persen yang terbagi ke dalam tiga pilar belanja, yakni belanja pemerintah pusat, transfer ke daerah, dan pembiayaan pendidikan.

Purbaya menambahkan, pemerintah terus berupaya mengoptimalkan realisasi anggaran pendidikan dari tahun ke tahun. Hal itu tercermin dari tren peningkatan realisasi belanja pendidikan.

Namun pada 2025, Purbaya mengakui realisasi anggaran pendidikan baru mencapai 19,1 persen dari total realisasi belanja negara. Angka tersebut diharapkan meningkat pada 2026 seiring perbaikan kualitas pelaksanaan anggaran.

"Dan tahun 2026 diharapkan lebih optimal dan semakin membaik," tegasnya.

Selain anggaran pendidikan, Purbaya juga menanggapi pandangan Fraksi Partai Gerindra, Fraksi PAN, dan Fraksi PKS terkait efektivitas belanja negara. 

Ia memastikan pemerintah akan terus memperkuat kualitas belanja melalui penerapan prinsip quality spending sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran.

Menurutnya, prinsip tersebut menitikberatkan pada efisiensi, efektivitas, penetapan prioritas, transparansi, dan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran negara.

"Dalam pelaksanaannya, pemerintah juga menerapkan prinsip spending better melalui penajaman belanja K/L, efisiensi belanja yang kurang produktif, penguatan belanja yang berdampak langsung kepada masyarakat, serta peningkatan sinergi antara belanja pusat dan daerah," tandasnya. rmol news logo article


Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google
EDITOR: RENI ERINA

FOLLOW US

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari RMOL.ID di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA