Tak Lunasi Utang, Eks Pejabat Kemenhub Malah Patok Fee 5 Persen ke Pemenang Proyek

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Senin, 07 September 2026, 14:31 WIB
Tak Lunasi Utang, Eks Pejabat Kemenhub Malah Patok Fee 5 Persen ke Pemenang Proyek
Sidang dakwaan korporasi PT KAPM. (Foto: RMOL/Jamaludin)
Kecil Besar
rmol news logo Pejabat di Kementerian Perhubungan (Kemenhub) diduga mematok commitment fee sebesar 5 persen kepada PT KA Properti Manajemen (KAPM) untuk mendapatkan proyek pekerjaan perlintasan sebidang wilayah Jawa dan Sumatera Tahun Anggaran 2022.

Permintaan fee tersebut disampaikan Harno Trimadi selaku Direktur Prasarana Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kemenhub sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).

Hal itu terungkap dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap PT KAPM yang dibacakan dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin, 7 September 2026. Dalam perkara tersebut, terdakwa diwakili pengurus korporasi.

Permintaan commitment fee itu muncul ketika Direktur Utama PT KAPM tahun 2022, Yoseph Ibrahim, bersama jajarannya menemui Harno pada Desember 2021. Kedatangan Yoseph untuk menagih pembayaran pekerjaan perbaikan rel kereta api akibat bencana banjir di Lemah Abang yang dikerjakan PT KAPM pada 2021.

Pekerjaan tersebut bernilai Rp5,2 miliar dan terlebih dahulu menggunakan anggaran PT KAPM. Namun, hingga menjelang akhir 2021, pembayaran dari Direktorat Prasarana Perkeretaapian Kemenhub belum juga dilunasi.

"Namun sampai menjelang tahun 2021 berakhir Direktorat Prasarana Perkeretaapian Kemenhub tidak juga melunasinya," kata Jaksa KPK dalam persidangan.

Dalam pertemuan tersebut, Harno kemudian menginformasikan adanya proyek pekerjaan perbaikan perlintasan sebidang wilayah Jawa dan Sumatera pada 2022. Harno disebut mengiming-imingi pekerjaan tersebut akan diberikan kepada PT KAPM.

"Dalam pertemuan tersebut, Harno Trimadi menyampaikan adanya commitment fee yang harus dipenuhi oleh terdakwa sebesar 5 persen dari nilai kontrak pekerjaan supaya terdakwa mendapatkan paket pekerjaan perlintasan sebidang Jawa Sumatera TA 2022," ujar Jaksa.

Pemberian proyek itu disebut bertujuan agar PT KAPM memiliki pengalaman melaksanakan pekerjaan di lingkungan DJKA.

"Dengan tujuan agar terdakwa memiliki pengalaman melaksanakan pekerjaan di lingkungan DJKA," tutur Jaksa.

Untuk teknis pelaksanaan dan pengaturan pelelangan agar PT KAPM menjadi pemenang, Harno mengarahkan perwakilan perusahaan untuk berkoordinasi dengan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Fadliansyah.

"Untuk teknis pelaksanaan dan mengatur pelelangan supaya dimenangkan terdakwa, Harno Trimadi mengarahkan mengarahkan perwakilan terdakwa untuk koordinasi dengan Fadliansyah yang merupakan PPK proyek dimaksud," ujar Jaksa.

Harno juga memerintahkan Koordinator Transportasi Layanan Pengadaan Darat dan Kereta Api, Anjar Hermawan, memilih Edi Purnomo sebagai Ketua Kelompok Kerja (Pokja) paket pekerjaan perlintasan sebidang Jawa dan Sumatera tahun 2022.

Setelah DIPA Petunjuk Operasional Kegiatan (POK) Direktorat Prasarana Perkeretaapian Kemenhub TA 2022 terbit dan paket pengadaan diumumkan melalui LPSE, Harno disebut meminta Fadliansyah memenangkan PT KAPM.

"Setelah DIPA POK Direktorat Prasarana Perkeretaapian Kementerian Perhubungan TA 2022 terbit dan paket pengadaan TA 2022 diumumkan oleh LPSE, Harno Trimadi kemudian meminta Fadliansyah untuk memenangkan terdakwa pada pekerjaan Perlintasan Sebidang Wilayah Jawa dan Sumatera TA 2022," tutur Jaksa.

Permintaan tersebut kemudian disanggupi Fadliansyah. Dia disebut menyusun sejumlah pemufakatan melawan hukum agar arahan Harno terealisasi.

Hasilnya, PT KAPM mendapatkan proyek pekerjaan perlintasan sebidang wilayah Jawa dan Sumatera TA 2022 dengan nilai kontrak Rp20.752.776.802 atau sekitar Rp20,7 miliar.

Setelah kontrak ditandatangani pada April 2022, Vice President Konstruksi Jalan Rel dan Jembatan PT KAPM, Parjono, menemui Fadliansyah untuk menanyakan besaran fee yang harus dibayarkan.

Fadliansyah kemudian menyampaikan commitment fee sebesar 5 persen dari nilai kontrak.

Atas arahan Yoseph Ibrahim, Parjono kemudian merealisasikan permintaan commitment fee tersebut. Penyerahan dilakukan dalam beberapa tahap dengan total Rp1.125.000.000 kepada Harno Trimadi dan Fadliansyah.

Selain itu, uang dengan total Rp240 juta juga diberikan kepada tiga anak buah Harno. Salah satunya Ketua Pokja Pengadaan Penanganan Perlintasan Sebidang pada Jalur KA di Wilayah Jawa dan Sumatera, Budi Prasetyo.

"Terhadap realisasi penyerahan commitment fee tersebut, Parjono melaporkannya kepada Yoseph Ibrahim," kata Jaksa.

Berdasarkan perhitungan Prof Aria Farah Mita selaku Ahli Akuntansi Keuangan Korporasi, keuntungan yang diperoleh PT KAPM selaku anak usaha PT Kereta Api Indonesia (KAI) mencapai Rp2.410.092.416 atau sekitar Rp2,4 miliar.

Atas dugaan perbuatan tersebut, JPU KPK mendakwa PT KAPM dengan Pasal 5 Ayat 1 huruf a juncto Pasal 18 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 20 huruf c UU 1/2023 tentang KUHP Juncto Pasal 126 Ayat 1 KUHP.

Atau Pasal 13 juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 20 huruf c UU 1/2023 tentang KUHP Juncto Pasal 126 Ayat 1 KUHP.rmol news logo article
Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari RMOL.ID di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA