Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, Senin 7 September 2026, penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap Herimanto selaku Ketua DPRD Kota Bengkulu dari PAN dan Rahmad Widodo selaku Wakil Ketua DPRD Kota Bengkulu dari PKS.
“Pemeriksaan dijadwalkan di Gedung Merah Putih KPK,” kata Budi kepada wartawan di Jakarta, Senin siang 7 September 2026.
Sebelumnya, KPK telah memeriksa anggota DPRD Kota Bengkulu dari Partai Hanura, Bambang Hermanto, pada Jumat 4 September 2026.
Dalam pemeriksaan tersebut, penyidik mendalami proses perencanaan dan pengesahan anggaran maupun proyek di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu, termasuk proses pengusulan proyek.
Penyidik juga mendalami dugaan aliran uang yang berkaitan dengan Bambang. Pemeriksaan diarahkan untuk mengungkap nexus atau hubungan antara usulan proyek, proses perencanaan dan pengesahan anggaran hingga dugaan aliran uang tersebut.
Selain Bambang, KPK sebelumnya telah memeriksa anggota DPRD Kota Bengkulu dari PKB, Vinna Ledy Anggraheni, pada Selasa 4 Agustus 2026 dan Senin 10 Agustus 2026.
Usai pemeriksaan pada 10 Agustus 2026, penyidik menyita satu unit mobil milik Vinna di wilayah Jakarta Selatan. Mobil tersebut diduga merupakan pemberian dari pihak swasta, Eno Budi Susilo.
Selanjutnya, pada Senin 31 Agustus 2026, penyidik menyita rumah milik Vinna yang juga berada di Jakarta Selatan.
Pengembangan perkara ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK di Kabupaten Rejang Lebong pada 9 Maret 2026. Dalam perkara awal tersebut, KPK menetapkan Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari, Kepala Dinas PUPRPKP Hary Eko Purnomo, serta tiga pihak swasta, yakni Irsyad Satria Budiman, Edi Manggala, dan Youki Yusdiantoro sebagai tersangka.
Penyidikan kemudian dikembangkan ke Kota Bengkulu setelah KPK menemukan dugaan proyek lain yang dikerjakan pihak swasta terkait perkara Rejang Lebong dengan modus yang diduga serupa.
Dalam pengembangan tersebut, KPK telah melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi di Kota Bengkulu serta menyita dokumen dan barang bukti elektronik. Penyidik juga menemukan uang tunai lebih dari Rp4 miliar di rumah Kepala Dinas PUPR Pemkot Bengkulu.
KPK turut mendalami proyek Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) serta dugaan aliran uang kepada penyelenggara negara dan aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemkot Bengkulu.

|
BERITA TERKAIT: