Hal itu merupakan salah satu materi yang didalami tim penyidik saat memeriksa Bambang sebagai saksi dalam kapasitasnya sebagai anggota DPRD Kota Bengkulu sekaligus anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Bengkulu. Pemeriksaan telah berlangsung pada Jumat, 4 September 2026.
Jurubicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, penyidik mendalami dugaan aliran uang yang berkaitan dengan Bambang. Aliran uang tersebut kemudian ditelusuri keterkaitannya dengan proses pengusulan, perencanaan, hingga pengesahan proyek dan anggaran di Kota Bengkulu.
"Selain itu juga penyidik mendalami adanya dugaan aliran yang berkaitan dengan saudara BH tersebut. Tentu semuanya akan didalami nexus ataupun hubungan terkait dengan usulan-usulan proyek, kemudian perencanaan dan pengesahan anggaran hingga adanya dugaan aliran uang tersebut," kata Budi seperti dikutip RMOL, Minggu, 6 September 2026.
Selain dugaan aliran uang, penyidik juga mengorek proses perencanaan dan pengesahan anggaran maupun proyek di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu.
"Dalam pemeriksaan hari ini, penyidik mendalami terkait dengan perencanaan dan pengesahan anggaran ataupun proyek-proyek yang ada di lingkungan Kota Bengkulu, bagaimana proses-proses itu termasuk juga pengusulan-pengusulan proyek di Kota Bengkulu tersebut," ujar Budi.
KPK tengah mengurai apakah dugaan aliran uang tersebut memiliki hubungan dengan proyek-proyek yang diusulkan melalui proses penganggaran di DPRD Kota Bengkulu.
Pemeriksaan Bambang menjadi bagian dari pengembangan perkara dugaan korupsi yang bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK di Kabupaten Rejang Lebong pada 9 Maret 2026.
Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan sejumlah pihak dan kemudian menetapkan lima orang sebagai tersangka, yakni Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari, Kepala Dinas PUPRPKP Hary Eko Purnomo, serta pihak swasta Irsyad Satria Budiman, Edi Manggala, dan Youki Yusdiantoro.
Dalam perkara awal, KPK mengusut dugaan pengaturan proyek di lingkungan Dinas PUPRPKP Rejang Lebong yang disertai permintaan uang muka atau ijon kepada kontraktor.
Pengembangan penyidikan selanjutnya melebar ke Kota Bengkulu. KPK menemukan indikasi adanya proyek lain yang dikerjakan pihak swasta terkait perkara Rejang Lebong dengan dugaan modus yang serupa.
Sejumlah lokasi di Kota Bengkulu telah digeledah, termasuk rumah pejabat dan ASN di lingkungan Pemkot Bengkulu serta pihak swasta. Dalam salah satu penggeledahan, penyidik menemukan uang tunai lebih dari Rp4 miliar di rumah Kepala Dinas PUPR Kota Bengkulu.
KPK juga mendalami proyek Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) serta dugaan aliran uang kepada penyelenggara negara dan ASN di lingkungan Pemkot Bengkulu.
Budi menyebut pemeriksaan Bambang menambah daftar anggota DPRD Kota Bengkulu yang diperiksa dalam pengembangan perkara tersebut. Sebelumnya, KPK juga telah memeriksa anggota DPRD Kota Bengkulu, Vinna Ledy Anggraheni. Penyidik pun juga telah menyita mobil dan rumah milik Vinna yang diduga hasil korupsi.
"Artinya dengan pemeriksaan saudara BH dari klaster DPRD ini sudah ada dua orang yang dilakukan pemeriksaan sebagai saksi dalam pengembangan penyidikan perkara ini," pungkas Budi.
BERITA TERKAIT: