KPK Belum Panggil Raja Juli, Fokus Lengkapi Bukti Kasus Bupati Kuansing

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Senin, 07 September 2026, 09:05 WIB
KPK Belum Panggil Raja Juli, Fokus Lengkapi Bukti Kasus Bupati Kuansing
Menteri Kehutanan, Raja Juli Antoni di KPK (Foto: RMOL)
Kecil Besar
rmol news logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum menjadwalkan pemanggilan Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni terkait perkara dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kuantan Singingi (Kuansing), Riau.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, penyidik masih fokus melengkapi alat bukti dalam perkara yang telah naik ke tahap penyidikan, yakni dugaan suap pengisian jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) Kuansing dan gratifikasi yang melibatkan Bupati Kuansing Suhardiman Amby.

"Tentunya karena memang perkara ini berangkat dari adanya dugaan tindak pidana korupsi suap jabatan yang dilakukan oleh saudara ZKN selaku Kadis PUPR yang kemudian ingin menjadi Sekda di Kuansing kemudian melakukan dugaan tindak penyuapan kepada bupati," kata Budi kepada wartawan di Jakarta, Senin 7 September 2026.

Dalam operasi tangkap tangan (OTT) tersebut, kata Budi, KPK juga menemukan dugaan penerimaan lain oleh Suhardiman. Uang itu diduga dikumpulkan melalui sejumlah perantara dari anggota koperasi dan digunakan untuk pengurusan izin pelepasan kawasan hutan.

Dana yang terkumpul tersebut kemudian diduga diberikan kepada pihak-pihak di Kementerian Kehutanan (Kemenhut).

"Tentu ini juga menjadi sebuah rangkaian yang akan masih terus didalami oleh penyidik yang tentunya kita masih akan fokuskan dulu untuk alat bukti di pokok perkaranya yaitu dugaan suap jabatan dan juga gratifikasinya," jelasnya.

Terkait informasi bahwa KPK sempat melakukan ekspose di tingkat Kedeputian Penindakan untuk membuka penyelidikan baru mengenai dugaan korupsi pengurusan pelepasan kawasan hutan dengan Raja Juli sebagai subjeknya, Budi belum dapat memastikan.

"Nanti kami cek ya informasi tersebut. Namun yang pasti kita masih fokuskan dulu untuk proses penyidikan perkara ini," kata Budi.

Budi menambahkan, penyidik saat ini memprioritaskan penyelesaian berkas perkara karena masa penahanan para tersangka terus berjalan.

"Karena tentu pasca dilakukan penahanan, argo penahanan juga terus berjalan, jadi penyidik fokuskan dulu untuk melengkapi berkas perkaranya," pungkasnya.

Kasus ini bermula dari OTT KPK pada 29 Juni 2026 terkait dugaan suap pengisian jabatan di lingkungan Pemkab Kuansing. KPK kemudian menetapkan tiga tersangka, yakni Suhardiman Amby selaku Bupati Kuansing periode 2025-2030, Zulkarnain selaku Sekda Kuansing, dan Ardiles selaku Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant (MIC).

Dalam perkara tersebut, KPK menduga Toyota Land Cruiser 300 senilai sekitar Rp2,05 miliar menjadi instrumen suap yang diberikan Zulkarnain kepada Suhardiman untuk memperoleh jabatan Sekda.

Selain dugaan suap jabatan, penyidik menemukan dugaan penerimaan lain yang berkaitan dengan pengurusan pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT). Dana tersebut diduga berasal dari pemotongan Sisa Hasil Usaha (SHU) anggota koperasi di Kuansing yang merupakan petani, serta dari sejumlah kepala desa dan camat.

Dana yang awalnya dikumpulkan dalam Rupiah itu kemudian dikonversi menjadi sekitar 46.500 Dolar Singapura. Sebagian uang tersebut diduga diserahkan Suhardiman kepada Raja Juli.

KPK juga menyita 12.500 Dolar Singapura dari Ketua DPRD Kuansing sekaligus Ketua KUD, Juprizal. Berdasarkan keterangannya kepada penyidik, uang tersebut merupakan bagian dari dana yang sebelumnya dikembalikan Raja Juli kepada pihak Suhardiman.

Sebelumnya, KPK mengungkapkan adanya beberapa pertemuan antara Suhardiman dan Raja Juli dalam proses pengurusan pelepasan kawasan hutan. Pertemuan tersebut setidaknya berlangsung pada April, Mei, dan 2 Juni 2026.

KPK masih mendalami substansi pertemuan pada April. Namun, penyidik menduga terjadi pemberian uang sekitar 12.500 Dolar Singapura kepada pejabat lain di Kemenhut pada Mei 2026.

Selanjutnya, pada 2 Juni 2026, Suhardiman diduga kembali menyerahkan sekitar 14.000 Dolar Singapura kepada Raja Juli.

KPK juga menemukan fakta bahwa uang yang dikembalikan Raja Juli kepada Suhardiman tidak seluruhnya sama dengan nominal yang diberikan pada 2 Juni 2026.

Sebelumnya, Raja Juli mengakui menerima amplop dari Suhardiman dalam pertemuan pada Selasa, 2 Juni 2026. Ia mengaku tidak mengetahui isi amplop tersebut dan kemudian memerintahkan ajudannya mengembalikan amplop kepada Suhardiman pada Jumat, 12 Juni 2026.

Pada Jumat, 3 Juli 2026, Raja Juli melaporkan penolakan gratifikasi tersebut kepada KPK. Namun, KPK menolak laporan tersebut. rmol news logo article


Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google
EDITOR: RENI ERINA

FOLLOW US

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari RMOL.ID di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA