KPK Panggil 27 Saksi Kasus Korupsi Penyaluran Bansos Beras

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Senin, 07 September 2026, 16:15 WIB
KPK Panggil 27 Saksi Kasus Korupsi Penyaluran Bansos Beras
Ilustrasi. (Foto: Dokumentasi RMOL)
Kecil Besar
rmol news logo Puluhan orang dipanggil tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan korupsi penyaluran bantuan sosial (bansos) beras untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH).

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan hari ini tim penyidik memanggil 27 orang sebagai saksi.

"Pemeriksaan dilakukan di Kantor Dinas Sosial Provinsi Jawa Tengah," kata Budi kepada wartawan di Jakarta, Senin sore, 7 September 2026.

Puluhan saksi yang dipanggil, yakni Desi Haryani selaku pendamping sosial Kecamatan Semarang Timur, Anis Arof Oktaviana selaku pendamping sosial Kecamatan Semarang Utara, Umy Damajanti selaku pendamping sosial Kecamatan Tembalang.

Selanjutnya, Rahadina Hansa Putri selaku pendamping sosial Kecamatan Tembalang, Nala Hidayah selaku pendamping sosial Kecamatan Tugu, Mochammad Anas selaku Kabid Linjamsos, Sufi Agustin selaku Kabid Dayasos, Santi Putri Yuliati selaku Koordinator Kota Surabaya, Dewi Nindita Rachmawati selaku koordinator Kota Surabaya.

Kemudian, M Zainul Arifin selaku koordinator wilayah (Korwil) Bondowoso, Mahbub Alfarabi selaku Korwil Blitar, Agus Sudrajat selaku Korwil Surabaya, Agus Surya Pramono selaku Korwil Tulungagung, Agung Basuki selaku Korwil Madiun, Yanuar Arifin selaku pendamping sosial Kecamatan Kenjeran.

Lalu, Dea Arri Rajasa selaku pendamping sosial Kecamatan Kenjeran, Evie Yuliana Purwanti P selaku pendamping sosial Kecamatan Kenjeran, Achmad Imroni selaku pendamping sosial Kecamatan Semampir, Romli Arief selaku pendamping sosial Kecamatan Semampir, Romli Arief selaku pendamping sosial Kecamatan Semampir.

Berikutnya, Nurul Khotimah selaku pendamping sosial Kecamatan Semampir, Agung Subiono selaku pendamping sosial Kecamatan Simokerto, M Hannah selaku pendamping sosial Kecamatan Simokerto, Idul Masrur selaku pendamping sosial Kecamatan Simokerto, Fitria Suci Mardhatillah selaku koordinator Kecamatan (Korcam) Kenjeran, Yanis Fajar Dermawan selaku Korcam Semampir, Rezky Rahardjo Poetra selaku Korcam Simokerto, dan Alwi selaku Kepala Dinas Provinsi Jawa Timur.

Sebelumnya, KPK telah memeriksa Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo alias Rudy Tanoe selaku Komisaris Utama PT Dosni Roha Logistik (DRL) yang juga Direktur Utama PT Dosni Roha (DNR) sebagai saksi pada Selasa, 11 Agustus 2026.

Dalam pemeriksaan tersebut, penyidik bersama auditor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) mendalami proses dan mekanisme pengadaan serta penyaluran bansos beras untuk kebutuhan penghitungan kerugian keuangan negara.

KPK sebelumnya menemukan adanya persoalan dalam pelaksanaan penyaluran bansos. Dalam kontrak, penyaluran seharusnya dilakukan hingga ke rumah penerima bantuan atau door to door. Namun, penyaluran oleh distributor atau vendor disebut hanya sampai di tingkat kelurahan.

Kondisi tersebut menjadi salah satu aspek yang didalami penyidik dalam mengurai dugaan penyimpangan proses pengadaan dan penyaluran bansos beras.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan Rudy Tanoe dan dua orang lainnya sebagai tersangka, yaitu Kanisius Jerry Tengker selaku Direktur Utama PT DRL tahun 2018-2022, dan Edi Suharto selaku mantan Staf Ahli Menteri Sosial Bidang Perubahan dan Dinamika Sosial yang sebelumnya menjabat Direktur Jenderal Pemberdayaan Sosial Kemensos.

Tak hanya itu, KPK juga telah menetapkan tersangka korporasi dalam perkara ini, yakni PT Dosni Roha Indonesia Tbk dan PT DNR Logistics.

Perkara dugaan korupsi penyaluran bansos beras tersebut diduga merugikan keuangan negara sekitar Rp200 miliar.rmol news logo article


Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google

FOLLOW US

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari RMOL.ID di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA