Dugaan tersebut terungkap dalam pemeriksaan saksi Rani Soraya (RNS) selaku pihak swasta yang diperiksa tim penyidik KPK dalam pengembangan perkara dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Rejang Lebong dan wilayah lainnya di Provinsi Bengkulu.
Pemeriksaan telah berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan pada hari ini, Senin, 7 September 2026.
"Untuk saksi saudari RNS, hadir dan didalami penyidik terkait dugaan pemberian mobil dari pihak swasta kepada saudari VLA, yang diatasnamakan saudari RNS," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo kepada wartawan di Jakarta, Senin sore, 7 September 2026.
Selain Rani, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap pengusaha showroom mobil bernama Irwan Arifin. Pemeriksaan tersebut berkaitan dengan pemesanan dan pembayaran mobil baru yang dilakukan pengusaha bernama Eno Budi Susilo.
"Untuk saksi IRW, penyidik meminta keterangan terkait pemesanan dan pembayaran satu unit mobil baru oleh pengusaha EBS. Di mana atas mobil tersebut telah dilakukan penyitaan oleh penyidik," terang Budi.
Sebelumnya, pada 26 Agustus 2026, KPK memeriksa Eno Budi Susilo. Dalam pemeriksaan itu, penyidik mendalami dugaan pemberian sejumlah aset kepada pejabat di Kota Bengkulu, di antaranya mobil mewah, apartemen mewah, hingga rumah mewah. Penyidik juga mendalami keterkaitan pemberian aset tersebut dengan pengerjaan proyek-proyek di Kota Bengkulu.
KPK kemudian menyita satu unit mobil milik Vinna di Jakarta Selatan pada 10 Agustus 2026 yang diduga merupakan pemberian pihak swasta.
Tak berhenti pada mobil, KPK juga menyita satu unit rumah mewah milik Vinna di wilayah Jakarta Selatan pada 31 Agustus 2026. Penyitaan dilakukan karena aset tersebut diduga berkaitan dengan perkara yang tengah disidik.
BERITA TERKAIT: