Perkembangan perkara tersangka kasus korupsi proyek KTP elektronik (e-KTP) tersebut berlangsung bersamaan dengan meningkatnya kerja sama kedua negara, khususnya di sektor energi bersih dan listrik lintas batas.
Pengamat intelijen dan geopolitik Amir Hamzah menilai perkara Paulus Tannos tidak cukup dilihat hanya dari perspektif penegakan hukum. Menurutnya, keberadaan buronan di negara lain juga memiliki dimensi diplomatik, geopolitik, serta kepentingan strategis antarnegara.
“Kasus seperti Paulus Tannos harus dibaca dalam dua lapisan sekaligus. Lapisan pertama adalah penegakan hukum, sedangkan lapisan kedua adalah kepentingan strategis antarnegara,” kata Amir, dikutip Senin 7 September 2026.
Menurut Amir, seorang buronan yang berada di luar negeri secara otomatis berkaitan dengan persoalan yurisdiksi, kedaulatan, hubungan diplomatik, serta mekanisme hukum antarnegara.
Karena itu, proses ekstradisi Tannos dinilai menunjukkan adanya perkembangan dalam hubungan Indonesia dan Singapura. Perbedaan sistem hukum dan persoalan yurisdiksi yang sebelumnya dapat menjadi hambatan, kini dapat dijembatani melalui mekanisme kerja sama hukum yang telah disepakati kedua negara.
“Ini bukan soal Singapura takluk kepada Indonesia. Justru yang terlihat adalah bagaimana kepentingan kedua negara dapat bertemu melalui mekanisme hukum dan kerja sama bilateral,” kata Amir.
Perkembangan kasus Tannos menarik karena terjadi ketika hubungan Jakarta-Singapura memasuki fase yang semakin strategis.
Menurut Amir, kasus Paulus Tannos berpotensi memiliki dampak politik domestik apabila proses hukum nantinya menghasilkan informasi atau bukti baru mengenai pihak lain.
Perkara e-KTP selama ini telah memiliki konsekuensi politik yang luas. Jika keterangan Tannos menghasilkan bukti baru, penyidik dapat menelusuri kemungkinan keterlibatan aktor lain, baik dari kalangan politik maupun bisnis.
Amir menyebut kemungkinan tersebut sebagai
political ripple effect atau efek riak politik.
“Satu kesaksian dapat menghasilkan pemeriksaan baru. Pemeriksaan dapat menghasilkan dokumen baru. Dokumen baru dapat membuka aliran transaksi, dan aliran transaksi dapat membawa penyidik kepada aktor lain,” kata Amir.
Namun, Amir mengingatkan agar proses hukum tidak dibangun berdasarkan afiliasi politik seseorang.
“Keterlibatan seseorang dalam perkara tidak dapat disimpulkan hanya karena hubungan politik atau kedekatan dengan sebuah partai. Yang harus diuji adalah bukti per individu,” kata Amir.
Karena itu, menurutnya, tidak tepat pula apabila perkara individual kemudian digeneralisasi sebagai tanggung jawab seluruh partai politik tertentu.
Setelah proses ekstradisi berjalan, pertanyaan yang lebih penting menurut Amir adalah apa yang dilakukan aparat penegak hukum terhadap informasi dan aset yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Penangkapan tersangka tidak otomatis berarti kerugian negara dapat dipulihkan.
Dalam perkara korupsi berskala besar, keberhasilan pemberantasan korupsi setidaknya dapat dilihat melalui tiga indikator, yakni pengungkapan jaringan dan aktor, pembuktian di pengadilan, serta
asset recovery atau pemulihan aset negara.
“Penangkapan hanyalah satu tahap. Tantangan berikutnya adalah bagaimana membuktikan perkara dan mengembalikan aset hasil korupsi,” kata Amir.
Amir menilai penelusuran aliran dana harus menjadi bagian penting dari proses tersebut. Dana hasil korupsi dapat berubah menjadi aset perusahaan, rekening, properti, investasi, atau berpindah melalui berbagai yurisdiksi.
Karena itu, prinsip
follow the money dinilai penting agar proses pemberantasan korupsi tidak berhenti pada keberhasilan menangkap seorang tersangka.
“Kalau KPK mampu mengungkap aliran dana sekaligus mengembalikan aset negara dalam jumlah besar, kasus Tannos bisa menjadi salah satu ujian penting terhadap kapasitas pemberantasan korupsi Indonesia,” pungkas Amir.
BERITA TERKAIT: