Penunjukan Teguh tertuang dalam Surat Telegram Kapolri Nomor ST/1878/VIII/KEP./2026. Sebelumnya, Teguh menjabat sebagai Kabid TIK Polda Aceh.
Pergantian tersebut bukan keputusan yang sepenuhnya baru. Sejak Andi Kirana mulai diperiksa Mabes Polri, Kapolda Aceh Irjen Ruddi Setiawan telah menunjuk Teguh sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kapolresta Banda Aceh.
Sementara itu, pemeriksaan terhadap Andi Kirana dan Kasat Reserse Narkoba AKP Muhammad Jabir masih berlangsung di Divpropam Mabes Polri. Keduanya telah menjalani pemeriksaan sejak Rabu, 5 Agustus 2026.
Pemeriksaan tersebut berkaitan dengan dugaan pelanggaran etik dan prosedur di lingkungan internal kepolisian.
Kadiv Humas Polri Irjen Jhonny Edison Isir mengatakan proses pemeriksaan terhadap kedua perwira tersebut berjalan sesuai mekanisme pengawasan internal Polri. Ia memastikan prosesnya dilakukan secara profesional, transparan, dan objektif.
"Setiap proses yang dilakukan Polri terhadap personel merupakan bagian dari mekanisme pengawasan dan penegakan aturan di lingkungan internal. Seluruh proses dilaksanakan secara profesional, objektif, dan sesuai ketentuan yang berlaku," tegas Jhonny dalam keterangan tertulisnya, Jumat, 7 Agustus 2026.
BERITA TERKAIT: