Dul ditangkap saat berada di dalam Bus Sinar Jaya jurusan Pulogebang-Surabaya yang berhenti di Rest Area 338A Tol Pekalongan, Kecamatan Karangdadap, Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah, pada Sabtu lalu, 25 Juli 2026.
“Ditangkap di dalam Bus Sinar Jaya jurusan Pulogebang-Surabaya,” kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso dalam keterangan tertulis, Jumat 31 Juli 2026.
Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita satu tas ransel hitam yang berisi plastik diduga mengandung sabu dengan berat sekitar 100 gram. Polisi juga mengamankan dua telepon seluler.
“Kepada penyidik, Dul mengaku mendapatkan narkoba tersebut dari residivis narkoba bernama Iwan Sebastian alias Koh Iwan,” ujar Eko.
Dari hasil pemeriksaan, Dul diketahui pernah bersama Koh Iwan di Lapas Narkotika Cipinang pada 2019-2025.
“Sumber barang dari Iwan Sebastian alias Koh Iwan, pernah bersama di Lapas Narkotika Cipinang pada tahun 2019-2025,” kata Eko.
Perjalanan Dul menuju Kota Pahlawan pun berakhir lebih cepat. Ia kini terancam hukuman berat karena diduga melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2023 tentang Narkotika, subsider Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
BERITA TERKAIT: