“Yang bersangkutan sudah tersangka,” kata Kasatreskrim Polrestabes Medan, AKBP Adrian Risky Lubis kepada wartawan, Rabu 29 Juli 2026.
Namun Adrian belum mengungkap apakah AT telah ditahan usai diperiksa sebagai tersangka atau tidak.
“Detailnya akan kami sampaikan, mohon bersabar,” kata Adrian, dikutip dari
RMOLSumut.
Kasus tersebut bermula dari insiden yang terjadi di Jalan Tapanuli, Kecamatan Medan Barat, pada Jumat 5 Juni 2026.
Robin melaporkan AT ke Polrestabes Medan dengan tuduhan dugaan penganiayaan secara bersama-sama yang diduga dilakukan AT bersama anak dan istrinya.
Penganiayaan tersebut diduga terjadi setelah keduanya terlibat perselisihan yang dipicu saat kendaraan korban berpapasan dengan AT di depan rumah terlapor.
Menurut keterangan pelapor, perselisihan bermula ketika mobil yang dikendarainya melintasi polisi tidur sehingga mengeluarkan suara yang diduga memicu emosi terlapor.
Cekcok kemudian terjadi dan pelapor mengaku mengalami tindakan kekerasan yang menyebabkan luka memar pada wajah dan lengan. Robin juga menyebut dirinya kembali didatangi keluarga terlapor sesampainya di rumah.
Laporan tersebut kemudian diproses oleh Satreskrim Polrestabes Medan. Dalam perkembangannya, penyidik telah meningkatkan penanganan perkara penganiayaan secara bersama-sama dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan setelah menemukan adanya dugaan tindak pidana yang perlu didalami lebih lanjut.
Dengan ditingkatkan kasus ini ke tahap penyidikan, Polisi pun telah menetapkan AT sebagai tersangka. AT sendiri, sudah diperiksa polisi dalam statusnya sebagai tersangka.
BERITA TERKAIT: