Aiptu N Ditahan Usai Siksa Istri Siri

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/bonfilio-mahendra-1'>BONFILIO MAHENDRA</a>
LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA
  • Sabtu, 04 Juli 2026, 14:32 WIB
Aiptu N Ditahan Usai Siksa Istri Siri
Bid Propam Polda Jawa Tengah resmi menahan anggota Polres Tegal Kota, Aiptu N yang terjerat kasus dugaan penyiksaan hingga penyiraman air keras kepada istri sirinya berinisial MAN (30). (Foto: Dok. Istimewa)
rmol news logo Bid Propam Polda Jawa Tengah resmi menahan anggota Polres Tegal Kota, Aiptu N yang terjerat kasus dugaan penyiksaan hingga penyiraman air keras kepada istri sirinya berinisial MAN (30).

"Bidpropam Polda Jawa Tengah telah mengambil langkah cepat dengan melakukan pemeriksaan dan penahanan terhadap anggota yang bersangkutan," ujar Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Artanto dalam keterangan tertulis, Sabtu, 4 Juli 2026.

Selama ditahan, Propam Polda Jawa Tengah mendalami dugaan pelanggaran disiplin serta Kode Etik Profesi Polri yang dilakukan Aiptu N ke istri sirinya.

Artanto pun mengaku seluruh proses hukum dilakukan secara profesional, objektif, transparan, dan akuntabel.

Di sisi kain, Artanto memastikan untuk penanganan dugaan penganiayaan yang dilaporkan M tetap menjadi kewenangan penyidik Bareskrim Polri. 

"Proses hukum pidananya sedang berjalan di Bareskrim Polri. Terhadap siapapun anggota Polri yang melakukan tindak pidana maupun pelanggaran Kode Etik Profesi Polri, maka yang bersangkutan akan diproses secara tegas sesuai ketentuan hukum dan peraturan yang berlaku tanpa pandang bulu," pungkasnya.

Dimana, laporan tersebut diterima dengan nomor LP/B/295/VII/ 2026/SPKT/BARESKRIM POLRI.rmol news logo article
Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google
EDITOR: RENI ERINA
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari RMOL.ID di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA