"Bidpropam Polda Jawa Tengah telah mengambil langkah cepat dengan melakukan pemeriksaan dan penahanan terhadap anggota yang bersangkutan," ujar Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Artanto dalam keterangan tertulis, Sabtu, 4 Juli 2026.
Selama ditahan, Propam Polda Jawa Tengah mendalami dugaan pelanggaran disiplin serta Kode Etik Profesi Polri yang dilakukan Aiptu N ke istri sirinya.
Artanto pun mengaku seluruh proses hukum dilakukan secara profesional, objektif, transparan, dan akuntabel.
Di sisi kain, Artanto memastikan untuk penanganan dugaan penganiayaan yang dilaporkan M tetap menjadi kewenangan penyidik Bareskrim Polri.
"Proses hukum pidananya sedang berjalan di Bareskrim Polri. Terhadap siapapun anggota Polri yang melakukan tindak pidana maupun pelanggaran Kode Etik Profesi Polri, maka yang bersangkutan akan diproses secara tegas sesuai ketentuan hukum dan peraturan yang berlaku tanpa pandang bulu," pungkasnya.
Dimana, laporan tersebut diterima dengan nomor LP/B/295/VII/ 2026/SPKT/BARESKRIM POLRI.
Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google
BERITA TERKAIT: