Perubahan tersebut menandai kenaikan level jabatan Kapolda Metro Jaya dari sebelumnya dijabat Inspektur Jenderal (Irjen) berpangkat bintang dua.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, mengatakan, perubahan status jabatan tersebut dilakukan berdasarkan keputusan Presiden Prabowo Subianto.
“Benar, untuk Kapolda Metro Jaya saat ini berpangkat Komisaris Jenderal Polisi bintang tiga,” kata Budi Hermanto kepada wartawan di Jakarta, Kamis, 14 Mei 2026.
Menurut Budi, perubahan tersebut mengacu pada Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 38/POLRI/Tahun 2026 tertanggal 13 Mei 2026.
“Berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 38/POLRI/Tahun 2026 tanggal 13 Mei 2026,” ujarnya.
Sementara itu, Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) turut menanggapi peningkatan level jabatan Kapolda Metro Jaya tersebut.
Komisioner Kompolnas, M. Choirul Anam, menilai Polda Metro Jaya memiliki karakteristik dan tantangan yang berbeda dibandingkan wilayah kepolisian lainnya.
“Memang Polda Metro Jaya ini memiliki dinamika sosial, politik, dan ekonomi yang berbeda dengan polda-polda lain,” kata Anam.
Ia berharap kenaikan status jabatan Kapolda Metro Jaya menjadi bintang tiga dapat diiringi dengan peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
“Kami berharap Polda Metro Jaya dengan kenaikan pangkat dari bintang dua menjadi bintang tiga diimbangi dengan peningkatan pelayanan terbaik kepada seluruh masyarakat dan seluruh entitas masyarakat di wilayah hukum Polda Metro Jaya,” ujar Anam.
BERITA TERKAIT: