Kode ‘Malaikat’ hingga ‘Vokalis’ Dibongkar KPK dalam Pembagian Duit Korupsi Imigrasi

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Kamis, 04 Juni 2026, 18:18 WIB
Kode ‘Malaikat’ hingga ‘Vokalis’ Dibongkar KPK dalam Pembagian Duit Korupsi Imigrasi
Ketua KPK, Setyo Budiyanto (kedua dari kiri) di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Kamis, 4 Juni 2026. (Foto: RMOL/Jamaludin Akmal)
rmol news logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap penggunaan kode-kode khusus dalam pembagian uang hasil dugaan pemerasan pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA) di Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi. Kode tersebut digunakan untuk menyamarkan identitas penerima setoran dan menghindari deteksi aparat penegak hukum.

Ketua KPK, Setyo Budiyanto mengatakan, penyidik menemukan istilah "malaikat" yang digunakan untuk merujuk kepada pejabat tinggi di lingkungan Ditjen Imigrasi maupun Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas).

"Untuk menyamarkan pembagian uang, para pihak menggunakan kode distribusi khusus seperti penggunaan istilah malaikat yang dimaksudkan distribusi uang untuk para pejabat tinggi di lingkungan Dirjen Imipas dan Kementerian Imipas," kata Setyo saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Kamis, 4 Juni 2026.

Selain itu kata Setyo, terdapat istilah lain yang diambil dari dunia musik dan pertunjukan.

"Kode lainnya menggunakan istilah pembayaran konser grup band seperti vokalis, gitaris, backing vocal dan koreografer yang merepresentasikan aliran uang untuk pihak-pihak tertentu," lanjutnya.

KPK menduga kode-kode tersebut digunakan dalam komunikasi internal saat proses distribusi uang hasil pemerasan berlangsung setiap pekan. Dana yang terkumpul kemudian dibagikan kepada para pihak yang telah memiliki porsi masing-masing untuk kepentingan pribadi, pembelian aset, maupun kegiatan usaha seperti mendirikan perusahaan towing untuk menyamarkan penerimaan uang.

Penyidik menemukan alur perintah dalam perkara ini berjalan dari pejabat tingkat atas kepada pejabat pelaksana. Salah satu yang diduga berperan adalah Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas) Silmy Karim saat menjabat Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi periode 2023-2024.

Silmy diduga meminta jatah dari pengurusan izin tinggal WNA melalui Direktur Izin Tinggal, Jaya Saputra. Selanjutnya Jaya Saputra memerintahkan Bagus Bramantyo dan Tessar Bayu Setyaji yang menjabat Kepala Subdirektorat di Direktorat Izin Tinggal untuk menarik biaya tambahan dari pemohon. Keduanya kemudian melibatkan Juniadi Sri Priambudi dan Gusti Bernardiansyah untuk menjalankan mekanisme pengumpulan dana.

Dalam kurun waktu 2022 hingga 2026, KPK memperkirakan dana yang berhasil dikumpulkan dari praktik pemerasan tersebut mencapai sedikitnya Rp145,5 miliar. Dana tersebut diterima melalui berbagai cara, mulai dari pembayaran tunai, transfer bank hingga penggunaan rekening nominee untuk menyamarkan asal-usul uang.

Dari hasil OTT yang berlangsung sejak Selasa malam, 2 Juni 2026 hingga Rabu malam, 3 Juni 2026, KPK resmi menetapkan 8 dari 18 orang yang diamankan sebagai tersangka.

Para pihak yang ditetapkan tersangka, yakni Silmy Karim (SK) selaku Wakil Menteri Imipas tahun 2025-2026 dan Dirjen Imigrasi tahun 2023-2024, Saffar Muhammad Godam (SMG) selaku Plt Dirjen Imigrasi tahun 2024-2025, Jaya Saputra (JS) selaku Direktur Izin Tinggal, Bagus Bramantyo (BGS) selaku Kasubdit di Direktorat Izin Tinggal, Tessar Bayu Setyaji (TBS) selaku Kasubdit di Direktorat Izin Tinggal.

Selanjutnya, Ronald Arman Abdullah (RAA) selaku Kepala Kantor Imigrasi (Kakanim) Jakarta Pusat tahun 2024-2025 dan Kakanim Jakarta Barat tahun 2025-2026, Juniadi Sri Priambudi (JSP) selaku Ketua Tim Alih Status ITAS, dan Gusti Bernardiansyah (GST) selaku staf Subdit Izin Tinggal.

KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama sejak 4-23 Juni 2026. Penahanan terhadap tersangka Juniadi, Gusti, dan Ronald ditahan di Rutan Cabang ACLC C1 KPK. Sementara terhadap tersangka Silmy, Saffar Godam, Jaya, Tessar, dan Bagus ditahan di Rutan cabang Gedung Merah Putih KPK.rmol news logo article


Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA