Polisi Temukan 3 Hektare Ladang Ganja di Empat Lawang

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/widodo-bogiarto-1'>WIDODO BOGIARTO</a>
LAPORAN: WIDODO BOGIARTO
  • Minggu, 15 Februari 2026, 03:29 WIB
Polisi Temukan 3 Hektare Ladang Ganja di Empat Lawang
Ladang ganja seluas sekitar 3 hektare di kawasan perbukitan Desa Batu Jungul, Kecamatan Muara Pinang, Kabupaten Empat Lawang. (Foto: RMOLSumsel)
rmol news logo Polres Empat Lawang mengungkap ladang ganja seluas sekitar 3 hektare di kawasan perbukitan Desa Batu Jungul, Kecamatan Muara Pinang, Kabupaten Empat Lawang, Sumatera Selatan, Jumat 13 Februari 2025.

Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan dua orang penjaga pondok serta menyita barang bukti sekitar 200 kilogram ganja kering yang 

Kapolda Sumatera Selatan melalui Kabid Humas Polda Sumatera Selatan, Kombes Nandang Mu’min Wijaya, membenarkan pengungkapan kasus tersebut. 

Ia menjelaskan, pengungkapan tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat terkait aktivitas perkebunan ganja di wilayah perbukitan yang sulit dijangkau.

“Lokasi yang ditemukan cukup luas, sekitar 3 hektare yang terbagi dalam dua lahan berbeda,” ujar Nandang dikutip dari RMOLSumsel, Minggu 15 Februari 2026.

Menurut Nandang, operasi telah dimulai sejak Kamis 12 Februari 2026 setelah dilakukan penyelidikan mendalam. Untuk mencapai lokasi, tim harus berjalan kaki selama 6-8 jam melewati medan curam dan licin menuju puncak bukit.

Setibanya di lokasi sekitar pukul 05.00 WIB, petugas mendapati sebuah pondok dan mengamankan dua terduga pelaku, yakni seorang pria berinisial RS (22) dan perempuan berinisial A (18).

Dari hasil pemeriksaan awal, keduanya bertugas menjaga kebun ganja tersebut. Polisi juga telah mengantongi identitas pemilik lahan berinisial P yang diduga bekerja sama dengan seseorang berinisial E untuk menanam ganja di lokasi tersebut. 

Hingga kini aparat masih melakukan pengejaran terhadap pihak-pihak yang terlibat.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA