Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan dua orang penjaga pondok serta menyita barang bukti sekitar 200 kilogram ganja kering yang
Kapolda Sumatera Selatan melalui Kabid Humas Polda Sumatera Selatan, Kombes Nandang Mu’min Wijaya, membenarkan pengungkapan kasus tersebut.
Ia menjelaskan, pengungkapan tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat terkait aktivitas perkebunan ganja di wilayah perbukitan yang sulit dijangkau.
“Lokasi yang ditemukan cukup luas, sekitar 3 hektare yang terbagi dalam dua lahan berbeda,” ujar Nandang dikutip dari
RMOLSumsel, Minggu 15 Februari 2026.
Menurut Nandang, operasi telah dimulai sejak Kamis 12 Februari 2026 setelah dilakukan penyelidikan mendalam. Untuk mencapai lokasi, tim harus berjalan kaki selama 6-8 jam melewati medan curam dan licin menuju puncak bukit.
Setibanya di lokasi sekitar pukul 05.00 WIB, petugas mendapati sebuah pondok dan mengamankan dua terduga pelaku, yakni seorang pria berinisial RS (22) dan perempuan berinisial A (18).
Dari hasil pemeriksaan awal, keduanya bertugas menjaga kebun ganja tersebut. Polisi juga telah mengantongi identitas pemilik lahan berinisial P yang diduga bekerja sama dengan seseorang berinisial E untuk menanam ganja di lokasi tersebut.
Hingga kini aparat masih melakukan pengejaran terhadap pihak-pihak yang terlibat.
BERITA TERKAIT: