Untuk itu, Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri terus melakukan upaya pemberantasan judol bukan hanya ke operator dan penyelenggara, tapi juga aliran dana atau transaksi keuangan operasional kejahatan tersebut.
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Himawan Bayu Aji menjelaskan bahwa sektor perbankan memegang peranan vital dalam strategi pencegahan ini.
"Kami menegaskan bahwa kerja sama dengan pihak perbankan sangat penting terutama dalam fungsi pencegahan," kata Himawan di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan pada Kamis, 5 Maret 2026.
Himawan pun meminta perbankan untuk menerapkan prinsip Know Your Customer (KYC) dan Anti-Money Laundering (Anti-Pencucian Uang) lebih ketat dan menyeluruh.
"Kami mengharapkan agar perbankan dapat memperketat prosedur pembukaan rekening dengan menerapkan prinsip Know Your Customer (KYC) dan Anti-Money Laundering secara ketat dan menyeluruh," ujar Himawan.
Dengan penerapan itu, sistem deteksi dini atau early warning system di perbankan dapat membatasi ruang gerak para pelaku.
"Perbankan diharapkan memiliki sistem deteksi dini untuk menutup ruang gerak para pelaku yang mencoba menyalahgunakan sistem keuangan kita," demikian Himawan.
BERITA TERKAIT: