Menkeu Berencana Tambah Penempatan Dana Rp100 Triliun ke Perbankan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/reni-erina-1'>RENI ERINA</a>
LAPORAN: RENI ERINA
  • Sabtu, 07 Maret 2026, 07:03 WIB
Menkeu Berencana Tambah Penempatan Dana Rp100 Triliun ke Perbankan
Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa. (Foto: RMOL/Alifia Dwi Ramandhita)
rmol news logo Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa tengah merancang langkah baru untuk memperkuat likuiditas sistem keuangan nasional. Rencananya, pemerintah akan menempatkan tambahan dana sebesar Rp100 triliun ke sektor perbankan.

Langkah ini menyusul kebijakan sebelumnya yang telah menyuntikkan dana Rp200 triliun ke Himpunan Bank Milik Negara (Himbara). Bedanya, kali ini Purbaya menekankan pada aspek fleksibilitas dan durasi yang lebih singkat.

“Nanti, mungkin Rp100 triliun lagi yang bisa keluar-masuk. Artinya, tidak terikat dalam deposit jangka panjang, tapi jangka pendek dan fleksibel,” kata Purbaya di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Jumat 6 Maret 2026.

Jika pada penempatan sebelumnya pemerintah menggunakan skema deposit on call dengan tenor enam bulan, maka untuk dana Rp100 triliun ini skema akan dibuat lebih dinamis. Hal ini bertujuan agar dana tersebut bisa ditarik sewaktu-waktu saat pemerintah butuh membiayai belanja negara.

Selain skema, sumber pendanaannya pun berbeda. Jika injeksi sebelumnya menggunakan Saldo Anggaran Lebih (SAL) di luar pagu belanja, maka pada injeksi baru ini menggunakan dana belanja pemerintah di Bank Indonesia (BI) yang belum terserap.

Purbaya menilai pemindahan dana dari BI ke perbankan akan memberikan dampak yang lebih nyata bagi ekonomi.

“Kalau yang sampai Rp300 triliun itu sudah nganggur tuh, tapi yang tambahan mungkin ya. Daripada ditaruh di BI, perbankan tidak punya akses, kami pindahkan ke situ (perbankan) untuk menambah uang di sistem perekonomian,” ujar Purbaya.

“Kalau nanti mau kita belanjakan bisa langsung keluar. Tapi, sebelum dipakai, setidaknya bisa membantu sistem perekonomian,” tambahnya.

Meski rencana sudah matang secara konsep, Menkeu belum menetapkan tanggal pasti eksekusinya. Saat ini, Direktur Jenderal Perbendaharaan, Astera Primanto Bhakti, masih ditugaskan untuk mengkaji lebih dalam terkait rencana tersebut.

Di sisi lain, pemerintah juga telah memastikan perpanjangan penempatan dana Rp200 triliun yang sudah ada hingga September 2026.

"Penempatan Rp200 triliun saat jatuh tempo pada 13 Maret 2026, akan langsung diperpanjang enam bulan ke depan. Jadi, bank tidak perlu khawatir kehilangan likuiditas, karena pemerintah akan terus mendukung likuiditas di pasar," ujar Purbaya. rmol news logo article
EDITOR: RENI ERINA
Konten iklan di bawah berasal dari platform DISQUS, tidak terkait dengan pembuatan konten ini

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA