Resbob dan Bigmo menjadi tersangka berdasarkan laporan yang dilayangkan selebgram Nurul Azizah Rosiade alias Azizah Salsha, putri Wakil Ketua Komisi VI DPR Andre Rosiade ke Bareskrim Polri beberapa waktu lalu.
"Sudah (tersangka), pekan ini (gelar perkara penetapan)," kata Kasubdit I Ditipidsiber Bareskrim Polri Kombes Rizki Agung Prakoso saat dihubungi Kamis 5 Maret 2026.
Usai menjadi tersangka, penyidik langsung menjadwalkan pemanggilkan terhadap Resbob dan Bigmo.
"Akan dijadwalkan (pemeriksaan)," kata Rizki.
Kedua tersangka dikenakan Pasal 45 ayat 4 dan ayat 6 juncto Pasal 27A UU 1/ 2024 tentang Perubahan Kedua Atas UU 11 / 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 310 KUHP dan/atau Pasal 311 KUHP sesuai laporan awal.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: