Resbob dan Bigmo Jadi Tersangka Pencemaran Nama Baik Azizah Salsha

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/bonfilio-mahendra-1'>BONFILIO MAHENDRA</a>
LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA
  • Kamis, 05 Maret 2026, 22:48 WIB
Resbob dan Bigmo Jadi Tersangka Pencemaran Nama Baik Azizah Salsha
Nurul Azizah Rosiade alias Azizah Salsha. (Foto: Instagram @azizahsalsha)
rmol news logo Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri menetapkan dua YouTuber Adimas Firdaus alias Resbob dan Muhammad Jannah alias Bigmo sebagai tersangka dugaan pencemaran nama baik.

Resbob dan Bigmo menjadi tersangka berdasarkan laporan yang dilayangkan selebgram Nurul Azizah Rosiade alias Azizah Salsha, putri Wakil Ketua Komisi VI DPR Andre Rosiade ke Bareskrim Polri beberapa waktu lalu.

"Sudah (tersangka), pekan ini (gelar perkara penetapan)," kata Kasubdit I Ditipidsiber Bareskrim Polri Kombes Rizki Agung Prakoso saat dihubungi Kamis 5 Maret 2026.

Usai menjadi tersangka, penyidik langsung menjadwalkan pemanggilkan terhadap Resbob dan Bigmo.

"Akan dijadwalkan (pemeriksaan)," kata Rizki.

Kedua tersangka dikenakan Pasal 45 ayat 4 dan ayat 6 juncto Pasal 27A UU 1/ 2024 tentang Perubahan Kedua Atas UU 11 / 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 310 KUHP dan/atau Pasal 311 KUHP sesuai laporan awal.rmol news logo article
Konten iklan di bawah berasal dari platform DISQUS, tidak terkait dengan pembuatan konten ini

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA