Massa Hadang Polisi saat Ungkap Ladang Ganja di Empat Lawang

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/widodo-bogiarto-1'>WIDODO BOGIARTO</a>
LAPORAN: WIDODO BOGIARTO
  • Minggu, 15 Februari 2026, 05:15 WIB
Massa Hadang Polisi saat Ungkap Ladang Ganja di Empat Lawang
Ladang ganja seluas sekitar 3 hektare di kawasan perbukitan Desa Batu Jungul, Kecamatan Muara Pinang, Kabupaten Empat Lawang. (Foto: RMOLSumsel)
rmol news logo Pengungkapan ladang ganja seluas sekitar 3 hektare di kawasan perbukitan Desa Batu Jungul, Kecamatan Muara Pinang, Kabupaten Empat Lawang, Sumatera Selatan, tidak berjalan mulus.

Pasalnya, saat proses evakuasi tersangka seorang pria berinisial RS (22) dan perempuan berinisial A (18), serta pengamanan barang bukti sempat menghadapi kendala serius. 

Sekitar 30 warga mendatangi lokasi dan melakukan intervensi terhadap polisi yang bertugas. 

Situasi semakin memanas ketika jumlah massa bertambah hingga sekitar 50 orang, sebagian di antaranya membawa senjata tajam dan memblokade akses jalan dengan menebang pohon.

“Personel di lapangan sempat mendapat penghadangan dan tekanan dari massa yang meminta agar terduga pelaku dilepaskan," Kabid Humas Polda Sumatera Selatan, Kombes Nandang Mu’min Wijaya dikutip dari RMOLSumsel, Minggu 15 Februari 2026. 

Karena kalah jumlah dan demi keselamatan personel, kata Nandang, terduga tersangka sempat diambil paksa oleh massa saat hendak dibawa.

Untuk mengantisipasi situasi lanjutan, Polda Sumatera Selatan telah mengirimkan personel tambahan guna melakukan penguatan serta membantu proses pencarian terhadap terduga pelaku yang sempat dibawa paksa.Informasi wisata Sumsel

Kepolisian juga melakukan pendekatan kepada tokoh masyarakat dan keluarga agar para pelaku bersikap kooperatif dan menyerahkan diri.

“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak menghalangi proses penegakan hukum. Tindakan menghalang-halangi petugas memiliki konsekuensi hukum," pungkas Nandang. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA