Belasan Kilogram Ganja Disita, Satu Pelaku Dibekuk

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/bonfilio-mahendra-1'>BONFILIO MAHENDRA</a>
LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA
  • Minggu, 22 Februari 2026, 00:48 WIB
Belasan Kilogram Ganja Disita, Satu Pelaku Dibekuk
Barang bukti ganja yang disita dari tersangka AG di wilayah Jakarta Barat. (Foto: Istimewa)
rmol news logo Perang terhadap narkoba terus digencarkan dalam bulan Ramadan, terbaru Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya mengagalkan peredaran narkotika jenis ganja dengan total berat bruto mencapai 18.829 gram atau hampir 19 kilogram di wilayah Jakarta Barat, pada Kamis malam, 19 Februari 2026.

Kanit II Subdit II Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Kompol Tri mengungkapan, kasus ini bermula dari informasi masyarakat mengenai aktivitas peredaran narkoba di kawasan Duri Kepa, Kebon Jeruk.

Dari informasi tersebut, Kompol Tri bersama tim langsung melakukan penyelidikan di lokasi.

Sekitar pukul 19.30 WIB, petugas mengamankan seorang pria berinisial AG (39) di area parkiran Alfamart, Jalan Kebon Raya II, Duri Kepa, Kebon Jeruk, Jakarta Barat. 

Setelah digeledah, polisi menemukan satu paket besar berisi 10 bungkus ganja yang telah dibungkus rapi.

Kepada penyidik, AG mengaku masih menyimpan ganja di lokasi lain. Polisi kemudian melakukan pengembangan ke sebuah rumah kosong di Jalan Tanjung Duren Utara.

Sekitar pukul 20.50 WIB, tim menemukan tambahan barang bukti berupa satu karung berisi delapan paket ganja, satu kotak kardus berisi ganja, serta sejumlah alat pendukung seperti gunting, cutter, lakban, dan plastik bekas kemasan.

"Jadi secara keseluruhan dari tersangka AG ditemukan ganja seberat 18 kg," kata Kompol Tri, dikutip Minggu 22 Februari 2026.

Saat ini tersangka beserta seluruh barang bukti kemudian dibawa ke kantor Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya untuk pemeriksaan lebih lanjut.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA