Polres Tangsel Hentikan Kasus Guru Mater Dei yang Dilaporkan Wali Murid

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/bonfilio-mahendra-1'>BONFILIO MAHENDRA</a>
LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA
  • Jumat, 30 Januari 2026, 18:23 WIB
Polres Tangsel Hentikan Kasus Guru Mater Dei yang Dilaporkan Wali Murid
Kapolres Tangerang Selatan AKBP Boy Jumalolo. (Foto: Humas Polres Tangsel)
rmol news logo Polres Tangerang Selatan secara resmi menghentikan penyelidikan terkait dugaan tindak pidana kekerasan psikis terhadap anak di bawah umur yang dilaporkan pada 12 Desember 2025, dengan terlapor Christiana Budiyati (54), atau dikenal sebagai Bu Budi, yang sehari-hari mengajar di SDK Mater Dei Pamulang, Kota Tangerang Selatan, Banten.

Terkait perkara tersebut, kata Kapolres Tangerang Selatan AKBP Boy Jumalolo, penyidik Sat Reskrim Polres Tangerang Selatan telah melakukan proses penyelidikan secara mendalam terhadap dugaan peristiwa yang dilaporkan. 

"Dari hasil penyelidikan tersebut, selanjutnya telah dilakukan gelar perkara pada tanggal 29 Januari 2026," kata Boy Jumalolo kepada wartawan, Jumat, 30 Januari 2026.

Berdasarkan hasil gelar perkara tersebut, penyidik menyimpulkan bahwa peristiwa yang dilaporkan tidak memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Dengan demikian, penyidik Polres Tangerang Selatan memutuskan untuk menghentikan penyelidikan atas laporan tersebut,” jelas Boy.

Berangkat dari kasus ini, Boy pun menegaskan bahwa Polres Tangsel tetap berkomitmen memberikan perlindungan terhadap anak dari segala bentuk kekerasan dan diskriminasi, serta akan terus mengedepankan kepentingan terbaik bagi anak dalam setiap penanganan perkara.

Sebagaimana diketahui, peristiwa dugaan tindak pidana itu terjadi pada Agustus 2025.

Awal mula kronologis kejadian versi Bu Budi, saat itu ada salah seorang murid yang terjatuh setelah meminta temannya menggendong dia. Ketika terjatuh, murid tersebut tidak langsung diberi pertolongan, sampai Bu Budi menasihati murid itu agar peduli sesama.

Sayangnya, nasihat itu dipersepsikan sebagai bentuk tindakan memarahi murid tersebut di depan kelas.

Orang tua murid menempuh jalur hukum. Berdasarkan laporan yang dilayangkan orang tua murid, Bu Budi diduga melontarkan kalimat yang kurang tepat kepada muridnya. 

Kepada polisi, orang tua murid mengaku meminta agar sang guru meminta maaf di forum depan kelas, dan klaim pelapor hal itu belum dilakukan hingga berujung pada pelaporan polisi. 

Informasi itu pun akhirnya tersebar viral di media sosial yang juga diunggah anak sang guru.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA